SuaraJakarta.id - Terdakwa Pinangki Sirna Malasari ternyata rutin mengirim uang bulanan kepada adik kandungnya Pungki Primarini hingga mencapai ratusan juta.
Fakta itu terungkap saat Pungki dihadirkan sebagai saksi terkait kasus sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa MA yang merundung sang kakak.
Pungki mengatakan jika Pinangki kerap mengirim uang mencapai ratusan juta Rupiah. Biasanya, Pinangki mengirim uang tiga hingga lima bulan sekali.
"Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya 5 bulan atau 3 bulan sekali," ungkap Pungki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas bertanya pada Pungki terkait nominal uang yang dikirim oleh Pinangki. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat uang yang dikirim mencapai nilai Rp 500 juta -- nominal paling besar.
"BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya 3 bulan, 5 bulan, atau 6 bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp 100 juta paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?" tanya JPU.
Pungki pun tidak menampik pertanyaan JPU dan membenarkannya.
Menurut dia, nominal tersebut adalah lumrah karena sejak menikah dengan suami yang pertama -- Almarhum Djoko Budiharjo -- Pinangki sudah mempunyai uang banyak.
"Tidak. Karena dari dulu juga gitu, sejak suami pertama, mas Joko (Djoko Budiharjo)," beber Pungki.
Baca Juga: Nginap di Trumph Tower, Adik Sebut Pinangki 3 Kali ke AS Kontrol Payudara
Pungki mengaku membantu sang kakak dalam mengelola keuangan. Disebutkan dia, biaya hidup Pinangki dalam satu bulan mencapai angka Rp 80 juta.
"(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta," jelas Pungki.
JPU lantas menanyakan sumber uang guna pengeluaran Piangki yang mencapai angka fantastis tersebut. Pungki menjawab jika Pinangki mempunyai brankas yang berisi uang mata asing.
"Uang dari mana?" tanya JPU.
"Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas," jawab dia.
Tak hanya itu, Pungki membeberkan rincian pengeluaran kakaknya dalam satu bulan. Hal tersebut sudah meliputi pembayaran gaji sopir, asisten rumah tangga, hingga babby sitter.
Berita Terkait
-
Pinangki Cs Dapat Diskon Hukuman dan Bebas Bersyarat, Eks Jubir KPK: Jangan Takut Korupsi!
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
-
Beda Gaya Pinangki: Berhijab saat Divonis, Buka Kerudung saat Bebas
-
10 Nama Koruptor yang Bebas Bersyarat dalam Sehari, Apa Saja 'Dosa' Korupsi Mereka?
-
Segini Harta dan Sumber Kekayaan Eks Jaksa Pinangki, Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
MLSC All-Stars 2026: All-Stars Jakarta Amankan Tiket Final Usai Tekuk Yogyakarta
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors