Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Rabu, 02 Desember 2020 | 12:26 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Itu palsu," tegas Juru Bicara FPI Munarman kepada Suara.com, Rabu (2/12/2020).

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Munarman menilai Habib Rizieq telah menjadi korban fitnah melalui media sosial.

Menurutnya aparat keamanan mesti menelusuri upaya fitnah tersebut dan menjerat pelaku dengan UU ITE.

"Harusnya aparat mengusut pemalsu-pemalsu seperti di atas, berdasar UU ITE. Itu harusnya yang dilakukan," katanya.

Munarman kesal melihat aparat keamanan yang justru abai ketika Habib Rizieq menjadi korban.

Apalagi menurutnya Habib Rizieq malah dianggap sebagai pelaku sehingga kerap terseret ke ranah hukum.

"Masak giliran HRS korban, didiamkan saja. Giliran beliau difitnah kok malah beliau yang diperkarakan. Hukum macam apa yang ada di republik ini?" tanyanya.

Load More