Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 02 Desember 2020 | 14:37 WIB
Lurah Petamburan Setiyanto dinyatakan terpapar virus Corona. (Antara)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutasi Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto.

Pencopotan keduanya diduga imbas hajatan di kediaman Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa.

Pencopotan Camat Tanah Abang dan Lurah Petamburan disampaikan Plh Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi.

Keduanya menyusul Bayu Meghantara dan Andono Warih yang dicopot dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI.

Baca Juga: Buntut Acara di Rumah Habib Rizieq, Satu Per Satu Pejabat DKI Diberhentikan

Irwandi mengatakan, dua jabatan itu saat ini sudah diisi oleh Plh berdasarkan penunjukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.

Kursi Camat Tanah Abang kini diduduki sementara oleh Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Jakarta Pusat M Fahmi.

Lalu posisi Lurah Petamburan ajan dipegang Kasie Kesejahteraan Rakyat Kecamatan Tanah Abang Wirawan.

"Kewenangan itu ada di Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/12/2020).

Irwandi sendiri enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pencopotan Setiyanto dan Yassin dari jabatannya itu. Ia menyatakan hanya melalsanakan instruksi saja.

Baca Juga: Terungkap! Habib Rizieq Lagi Isolasi Mandiri, Benar Positif Corona?

"Tergantung di tingkat atas. Kalau saya hanya laksanakan tugas," pungkasnya.

Jamaah memadati acara Maulid Nabi Muhammar SAW di kediaman Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020). Kerumunan massa ini jadi penyebab Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan. [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih dicopot dari jabatannya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir mengonfirmasi pemberhentian kedua pejabat tersebut.

Dia mengatakan pemberhentian yang dilakukan mulai 24 November 2020 didasarkan dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta, mereka dinilai lalai mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.

Pemberhentian terhadap Bayu dan Andono dilakukan berbarengan dengan pengusutan kasus dugaan pembiaran kerumunan massa dalam acara yang berlangsung di rumah Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Usai diberhentikan, Bayu dan Andono dimutasi menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan.

Chaidir mengungkapkan, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, melainkan juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

"Pemeriksaan oleh inspektorat sendiri berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah," tutur Chaidir.

Load More