Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 Desember 2020 | 18:27 WIB
Petugas Satpol PP Kota Tangsel mencopot APK ilegal milik paslon Muhamad-Saras dan Benyamin-Pilar di Jalan Ciater Raya, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (2/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan atau Pilkada Tangsel 2020, alat peraga kampanye (APK) ilegal para paslon berjamuran.

Bahkan, merata diberbagai sudut wilayah di tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.

Ukurannya pun beragam, ada yang setengah meter, bahkan ada yang berukuran besar 3x5 meteran.

Menjamurnya APK ilegal itu diakui membuat Satpol PP Tangsel kewalahan dalam menertibkannya.

Baca Juga: APK Ilegal Muhamad-Saras Dicopot Satpol PP, Warga: Jangan Tebang Pilih!

Terlebih, saat ini sudah hampir sepekan lagi hajatan demokrasi lima tahunan daerah itu bakal digelar 9 Desember mendatang.

Hal itu diakui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.

Akibat kewalahan, kata Sapta, mungkin ada beberapa APK ilegal yang terlewat tidak dicopot.

"Kalau ada pihak protes mohon dimaklum. Protes masih ada APK di jalan lain, karena terbatas tenaga. Sedangkan jumlah APK ilegalnya cukup banyak," kata Sapta saat penertiban APK ilegal di Jalan Ciater Raya, Serpong, Rabu (2/12/2020).

Sapta menuturkan, fenomena APK ilegal di Pilkada Tangsel ini ibarat jamur di musim hujan yang tumbuh subur.

Baca Juga: Modus Jadi Crew TV, Pria di Tangsel Cabuli Bocah 10 Tahun

Ibarat pepatah, jika dicabut satu, maka akan munculnya 1.000 APK ilegal.

"Kita cabut satu nih, nggak lama lagi tumbuh 10 sampai 100 gambar yang baru. Seperti hilang satu, tumbuh seribu. Tapi kita tidak ada bosan-bosannya, demi kenyamanan bersama," ungkap Sapta.

Sapta mengaku mendapat banyak aduan dan protes tersebut melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) soal pencabutan APK ilegal yang dinilai tebang pilih.

"Di medsos, WA saya penuh, banyak yang mempertanyakan. Ada istilah Satpol PP takut, tebang pilih, dan tidak ada kemauan kuat penertiban. Semuanya adalah pendapat, saya hargai pendapat masyarakat, tapi tetap tugas saya harus lakukan. Terkait ada informasi miring, kami tidak punya kepentingan. Siapapun yang melanggar, akan ditertibkan," ungkap Sapta.

Dia mengklaim bakal menindak tegas APK ilegal milik paslon manapun. Baik milik paslon dari petahana atau pun dari paslon lainnya.

"Kami tertibkan, menindak APK paslon tanpa kecuali. Siapapun paslon yang melanggar, gambar tidak sesuai dengan pedoman harus ditertibkan. Jangan ada istilah tebang pilih, harus sama ratakan. Kita harus buat Tangsel lebih aman nyaman dalam pesta demokrasi ini," pungkasnya.

Pantauan Suara.com, APK ilegal milik para paslon itu masih terlihat disejumlah jalan. Misalnya di Jalan Raya Serpong, Kademangan, Kecamatan Setu yang juga dekat kantor DPRD Kota Tangerang Selatan itu masih berjejer APK ilegal.

Padahal, di lokasi yang sama pun berdekatan dengan Kantor Satpol PP Kota Tangsel.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More