Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 Desember 2020 | 18:27 WIB
Petugas Satpol PP Kota Tangsel mencopot APK ilegal milik paslon Muhamad-Saras dan Benyamin-Pilar di Jalan Ciater Raya, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (2/12/2020). [Suara.com/Wivy]

SuaraJakarta.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan atau Pilkada Tangsel 2020, alat peraga kampanye (APK) ilegal para paslon berjamuran.

Bahkan, merata diberbagai sudut wilayah di tujuh kecamatan yang ada di Tangsel.

Ukurannya pun beragam, ada yang setengah meter, bahkan ada yang berukuran besar 3x5 meteran.

Menjamurnya APK ilegal itu diakui membuat Satpol PP Tangsel kewalahan dalam menertibkannya.

Baca Juga: APK Ilegal Muhamad-Saras Dicopot Satpol PP, Warga: Jangan Tebang Pilih!

Terlebih, saat ini sudah hampir sepekan lagi hajatan demokrasi lima tahunan daerah itu bakal digelar 9 Desember mendatang.

Hal itu diakui Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana.

Akibat kewalahan, kata Sapta, mungkin ada beberapa APK ilegal yang terlewat tidak dicopot.

"Kalau ada pihak protes mohon dimaklum. Protes masih ada APK di jalan lain, karena terbatas tenaga. Sedangkan jumlah APK ilegalnya cukup banyak," kata Sapta saat penertiban APK ilegal di Jalan Ciater Raya, Serpong, Rabu (2/12/2020).

Sapta menuturkan, fenomena APK ilegal di Pilkada Tangsel ini ibarat jamur di musim hujan yang tumbuh subur.

Baca Juga: Modus Jadi Crew TV, Pria di Tangsel Cabuli Bocah 10 Tahun

Ibarat pepatah, jika dicabut satu, maka akan munculnya 1.000 APK ilegal.

Load More