SuaraJakarta.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, terkait kerumunan pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) lalu.
Rencananya Ade Yasin akan diperiksa Polda Jabar pada, Selasa (8/12/2020).
Pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor.
"Kemungkinan sih kata Pak Sekda tadi, hari Selasa (8/12/2020) akan dipanggil, dan mungkin hanya ditanya klarifikasi saja," katanya kepada wartawan ditemui di acara Rapimwil PPP Jawa Barat di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (2/11/2020).
Baca Juga: Kasus HRS, Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Rizieq dan Menantu
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa pada, Jumat (20/11/2020) lalu.
Namun pemeriksaan itu batal setelah Bupati Bogor Ade Yasin positif Covid-19.
"Saya kan sudah dipanggil minggu kemarin, tapi kan saya sedang sakit, sekarang juga baru mulai aktif lagi karena sudah dinyatakan negatif dan menjalani isolasi," ucapnya.
Politisi PPP ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat adanya kerumunan massa tersebut.
Pihaknya juga hanya bisa bertindak untuk melakukan kondusivitas saja.
Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin Ajak Warga Ikut Bintang Suara
"Kita hanya bertindak dalam mengamankan. Kita nggak bisa bertindak kan waktu itu, yang penting waktu itu tidak kacau saja. Tapi kita lebih pentingkan kepada kondusifitas sesuai prosedur. Jadi mudah-mudahan tidak ada apa-apa ya," tukasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, setelah melakukan perumusan dengan semua stakeholders di Kabupaten Bogor.
Pihaknya memutuskan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Saya sampaikan Satgas Covid-19 masih merumuskan, ini sudah diputuskan oleh Satgas setelah berbagai kajian dari penegakkan hukum. Bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan seksama," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020) lalu.
Pada hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil langkah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB tahun 2020 pasal 12, yang mencantumkan, jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.
Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
"Dalam keterangan ketentuan perundang undang berlaku. Sanksi apakah subjeknya harus jelas, ini perlu pembuktuan. Satgas Covid-19 maka dari itu kita melimpahkan ke polisi, dan sudah dilimpahkan, melalui laporan yang dibuat oleh kita ditujukan kepada Polisi yang sudah di tandatangani," jelasnya.
Alasan kenapa Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor melimpahkan kasus kerumunan massa Habib Rizieq tersebut. Irwan menjawab, bahwa hal itu perlu adanya penyelidikan khusus dan Polisi juga terlibat dalam Satgas Covid-19.
"Selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan kepolisian, kita sudah melimpahkan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang berlaku. Siapa yang nantinya akan diberikan sanksi, ini kita sudah limpahkan, kami sudah membuat laporan polisi. Satgas yang melapor ke polisi," ungkapnya.
"Kita sudah limpahkan, kalau sanksi denda kita bingung subjeknya siapa. Dasar hukum yang akan digunakan nanti pihak kepolisian. Senin kemarin kita sudah laporkan ke polisi," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam laporan yang dibuat Satgas Covid-19 kepada pihak kepolisian itu tertulis, bahwa ada pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan massa secara masif di Ponpes Agrokultural Markaz Syariat Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
"Mengenai pelanggaran protokol kesehatan, yang kerumunan secara masif kemudaian tidak ada pemberitahuan dan yang lainnya. Jadi kita serahkan ke sana (polisi)," jelasnya lagi.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang Terkuak, Ini Penjelasan Polda Jabar
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Karena Ini, PN Jakarta Pusat Tunda Gugatan Rp 5.246,75 Triliun Rizieq Shihab terhadap Jokowi
-
Respons Istana Usai Habib Rizieq Layangkan Gugatan G30S Jokowi ke PN
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Pemkab Kediri Rutin Salurkan 60 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Sepawon
-
Optimalkan Data Analytics, Transformasi Digital Bank Mandiri Borong Berbagai Penghargaan Internasional
-
Mas Dhito Bakal Perjuangkan Perda Sound Horeg
-
Namanya Dicatut untuk Aksi Penipuan, Mas Dhito Minta Masyarakat Lebih Waspada
-
Intip Dua Produsen Lele, Pemkab Kediri Dorong Penguatan Nilai Jual