Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 02 Desember 2020 | 20:54 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditemui di acara Rapimwil PPP Jawa Barat di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (2/11/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, terkait kerumunan pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) lalu.

Rencananya Ade Yasin akan diperiksa Polda Jabar pada, Selasa (8/12/2020).

Pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor.

"Kemungkinan sih kata Pak Sekda tadi, hari Selasa (8/12/2020) akan dipanggil, dan mungkin hanya ditanya klarifikasi saja," katanya kepada wartawan ditemui di acara Rapimwil PPP Jawa Barat di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (2/11/2020).

Baca Juga: Kasus HRS, Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Rizieq dan Menantu

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa pada, Jumat (20/11/2020) lalu.

Namun pemeriksaan itu batal setelah Bupati Bogor Ade Yasin positif Covid-19.

"Saya kan sudah dipanggil minggu kemarin, tapi kan saya sedang sakit, sekarang juga baru mulai aktif lagi karena sudah dinyatakan negatif dan menjalani isolasi," ucapnya.

Politisi PPP ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat adanya kerumunan massa tersebut.

Pihaknya juga hanya bisa bertindak untuk melakukan kondusivitas saja.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Bupati Bogor Ade Yasin Ajak Warga Ikut Bintang Suara

"Kita hanya bertindak dalam mengamankan. Kita nggak bisa bertindak kan waktu itu, yang penting waktu itu tidak kacau saja. Tapi kita lebih pentingkan kepada kondusifitas sesuai prosedur. Jadi mudah-mudahan tidak ada apa-apa ya," tukasnya.

Bupati Bogor Ade Yasin melakukan kunjungan kerja ke RSUD Cibinong setelah sembuh dari Covid-19, Rabu (2/12/2020). [Ist]

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, setelah melakukan perumusan dengan semua stakeholders di Kabupaten Bogor.

Pihaknya memutuskan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor dilimpahkan ke pihak kepolisian.

"Saya sampaikan Satgas Covid-19 masih merumuskan, ini sudah diputuskan oleh Satgas setelah berbagai kajian dari penegakkan hukum. Bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan seksama," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020) lalu.

Pada hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil langkah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB tahun 2020 pasal 12, yang mencantumkan, jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.

Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.

Load More