SuaraJakarta.id - Bupati Bogor Ade Yasin mengaku akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, terkait kerumunan pada acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/11/2020) lalu.
Rencananya Ade Yasin akan diperiksa Polda Jabar pada, Selasa (8/12/2020).
Pemeriksaan ini untuk meminta klarifikasi terkait kerumunan massa pada acara Habib Rizieq di Megamendung Bogor.
"Kemungkinan sih kata Pak Sekda tadi, hari Selasa (8/12/2020) akan dipanggil, dan mungkin hanya ditanya klarifikasi saja," katanya kepada wartawan ditemui di acara Rapimwil PPP Jawa Barat di Pullman Hotel Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (2/11/2020).
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya Bupati Bogor Ade Yasin diperiksa pada, Jumat (20/11/2020) lalu.
Namun pemeriksaan itu batal setelah Bupati Bogor Ade Yasin positif Covid-19.
"Saya kan sudah dipanggil minggu kemarin, tapi kan saya sedang sakit, sekarang juga baru mulai aktif lagi karena sudah dinyatakan negatif dan menjalani isolasi," ucapnya.
Politisi PPP ini mengaku tidak bisa berbuat apa-apa saat adanya kerumunan massa tersebut.
Pihaknya juga hanya bisa bertindak untuk melakukan kondusivitas saja.
Baca Juga: Kasus HRS, Polisi Layangkan Surat Panggilan Kedua ke Rizieq dan Menantu
"Kita hanya bertindak dalam mengamankan. Kita nggak bisa bertindak kan waktu itu, yang penting waktu itu tidak kacau saja. Tapi kita lebih pentingkan kepada kondusifitas sesuai prosedur. Jadi mudah-mudahan tidak ada apa-apa ya," tukasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, R Irwan Purnawan mengatakan, setelah melakukan perumusan dengan semua stakeholders di Kabupaten Bogor.
Pihaknya memutuskan kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor dilimpahkan ke pihak kepolisian.
"Saya sampaikan Satgas Covid-19 masih merumuskan, ini sudah diputuskan oleh Satgas setelah berbagai kajian dari penegakkan hukum. Bahwa sanksi ini memerlukan bahan keterangan cukup banyak, sehingga membutuhkan pemeriksaan seksama," katanya saat ditemui SuaraJakarta.id di ruang Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Rabu (25/11/2020) lalu.
Pada hal tersebut, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor mengambil langkah dalam Peraturan Bupati (Perbup) 60 PSBB pra AKB tahun 2020 pasal 12, yang mencantumkan, jika penyelenggara melanggar peraturan yang sudah ditentukan pada pasal 6 (Protokol Kesehatan Covid-19), dikenakan sanksi administratif.
Hal itu dicantumkan sebagai dimaksud ayat 1 berupa teguran lisan, tertulis, pembubaran, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat kegiatan, pembekuan sementara izin, pencabutan izin kegiatan, dendanya dimulai Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Jangan Main Hakim Sendiri, Yusril Ingatkan Bahaya di Balik Sayembara Begal Dedi Mulyadi
-
Fakta Mengerikan di Balik Tato 'Love Topik TH' Korban Penyekapan Bandung
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Siapkan Dana Pensiun Dengan BRI DPLK, Ada Bonus Saldo Rp81.000
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI