Pemerintah sementara tersebut bertujuan untuk memobilisasi orang Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan, setelah itu akan mengambil kendali wilayah dan menyelenggarakan pemilihan demokratis yang saat ini tidak mungkin dilakukan di bawah pemerintahan Indonesia.
Jennifer Robinson, yang mendirikan Pengacara Internasional untuk Papua Barat, mengatakan deklarasi tersebut adalah awal dari jalan kemerdekaan Papua Barat.
"Tujuannya adalah mereka akan menjalankan kekuasaan untuk mengatur diri mereka sendiri dan mengatur diri mereka sendiri di Indonesia," katanya kepada SBS News. "Ini adalah awal dari apa yang saya pikir akan menjadi jalan mereka menuju kemerdekaan."
Robinson mengatakan langkah itu sepenuhnya berada dalam hak internasional ULMWP. "Sudah umum di seluruh dunia bagi negara-negara untuk membentuk pemerintahan sementara, baik di bawah aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau sebagai bagian dari deklarasi kemerdekaan," jelasnya.
"Apa yang mereka lakukan sepenuhnya sejalan dengan hak internasional mereka. Adalah benar dan tepat bahwa mereka mengambil langkah-langkah ini." tegasnya.
United Liberation Movement for West Papua hanyalah satu dari puluhan kelompok yang mendorong kemerdekaan dari Indonesia.
Sedangkan itu, Organisasi Papua Merdeka atau OPM menolak deklarasi pembentukan pemerintahan sementara Republik West Papua oleh ULWM, serta penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara.
Kepala Staf Umum Komnas TPBNPB - OPM Mayjen Terryanus Satto mengatakan, deklarasi pemerintahan sementara dan penunjukan Benny Wenda sebagai presiden sementara adalah kegagalan kelompok itu sendiri.
"Klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat adalah kegagalan ULMWP dan Benny Wenda itu sendiri. Kami tidak mengakui klaim itu," kata Terryanus Satto kepada Suara.com, Rabu (2/11/2020).
Baca Juga: Waspada, Gelombang Panas Bisa Sebabkan Kebakaran Besar di Australia
Ia menjelaskan, TPNPB - OPM tidak mengakui klaim Benny Wenda karena deklarasi tersebut diumumkan di negara asing, yakni Inggris.
Karenanya, deklarasi Benny Wenda dan ULMWP tak memunyai legitimasi mayoritas bangsa Papua, dan juga dilakukan di luar wilayah hukum revolusi nasional pembebasan Papua Barat.
"Kami juga tidak mengakui klaim Benny Wenda sebagai presiden sementara. Sebab, Benny Wenda adalah warga negara Inggris. Menurut hukum international, warga negara asing tidak bisa menjadi presiden Republik Papua Barat," kata dia.
Satto mengatakan, deklarasi pembentukan pemerintah Republik West Papua tapi dilakukan di Inggris tidak logis.
Begitu pula Benny Wenda yang mengklaim diri sebagai presiden sementara Republik West Papua tapi berkantor di Inggris, "Tidak bisa diterima akal sehat."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Goes to PIK2: Banyak Promo Menarik untuk Pembelian Rumah dan Mobil Baru
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Teknologi AI Wearable Makin Berkembang, Rokid Hadir di DTI-CX 2026
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
NHM Teguhkan Komitmen Good Mining Practices melalui Binwas Terpadu ESDM