"Kita sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 20 orang termasuk pak Bima. Kalau memang nanti ada perkembangan kita akan panggil, untuk melengkapi berkas dari tim penyidik," katanya kepada wartawan di Mapolresta Bogor Kota.
Menurutnya, kasus laporan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kepada polisi, yang melaporkan RS Ummi Bogor diduga menghalang-halangi, kaitan pasien pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut akan tetap berjalan.
"Mengenai pencabutan kita lihat kepada aturannya. Ini kan bukan delik aduan, seperti kasus perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan dalam jabatan dan masih banyak yang lainnya. Kalau ini kan pidan murni, dan itu aturan hukumnya jelas dan nggak bisa dicabut," jelasnya.
Dirinyapun mencontohkan, kaitan laporan pidana murni seperti kasus pembunuhan dan masih banyak yang lainnya.
"Contoh terjadi pembunuhan itu kan delik pidana murni, kalau damai emang bisa dicabut? Nggak bisa lah sama dengan ini. Jadi hukumannya di kita sudah mengatur itu," sambungnya.
Ia mengungkapkan, pada Kamis ini terakhir pemanggilan saksi-saksi terkait kasus RS Ummi. Dan hasil pemeriksaan akan dibuatkan resumenya oleh tim penyidik.
"Intisari pada pemeriksaan ini nanti Senin hasilnya, dan kita akan gelar perkara untuk naik ke penyidikan. Itu nanti akan dilakukan dari tim Bareskrim, Reskrimum Polda Jabar dan Satreskrim Polresta Bogor kota. Tujuannya nanti kalau naik ke tahap sidik ada tersangka," tukasnya.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Baca Juga: PA 212 Skakmat Pria Pengancam Penggal Kepala Habib Rizieq
Berita Terkait
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Isu Polusi Udara, Wamen Bima Arya Minta Pejabat Naik Transportasi Umum
-
Bye-bye Angkot Tua! Bogor Siap Bebaskan Diri dari Kemacetan Mulai 2026
-
Lewat PKA dan PKP, Wamendagri Bima Arya Dorong Lahirnya Pemimpin Berkarakter dan Visioner
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Senjata Api Penembakan di Tanah Abang Berasal dari WNA Timor Leste, Begini Modusnya
-
Cari Online Shop Dengan Promo 11.11 Terbaikl? Blibli Solusinya, Barang di Jamin Ori
-
Bandara Dhoho Kembali Beroperasi, Mas Dhito Optimis Okupansi Penumpang di Atas 70 Persen
-
Bank Mandiri Gandeng IKA UII Terbitkan Kartu Debit Co-Brand GPN untuk Perkuat Inklusi Keuangan
-
3 Rekomendasi Hotel Populer Dekat Taman Safari yang Nyaman dan Lengkap