- Kementerian Perhubungan membuka Program Mudik Gratis 2026 menggunakan 401 bus melayani 34 kota tujuan.
- Pendaftaran program ini telah dibuka secara daring sejak 1 Maret 2026 melalui situs resmi Kemenhub.
- Fasilitas tambahan berupa 8 truk telah disiapkan untuk mengangkut maksimal 240 unit sepeda motor pemudik.
SuaraJakarta.id - Program Mudik Gratis 2026 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi dibuka. Program ini memberi kesempatan bagi ribuan masyarakat untuk pulang ke kampung halaman saat Lebaran tanpa harus mengeluarkan biaya transportasi.
Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan 401 unit bus dengan kapasitas mencapai 15.834 penumpang yang akan diberangkatkan ke puluhan kota di berbagai provinsi di Indonesia.
Pendaftaran program mudik gratis ini sudah dibuka sejak 1 Maret 2026 dan dilakukan secara online. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini disarankan segera mendaftar karena kuota yang tersedia terbatas dan biasanya cepat habis setiap tahun.
Selain menyediakan bus untuk penumpang, pemerintah juga menyiapkan fasilitas angkutan sepeda motor gratis. Sebanyak 8 unit truk disiapkan untuk mengangkut sekitar 240 sepeda motor, sehingga pemudik tetap dapat menggunakan kendaraannya setelah tiba di kampung halaman.
Link Daftar Mudik Gratis 2026
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Perhubungan.
Berikut link pendaftaran mudik gratis: https://nusantara.kemenhub.go.id
Melalui situs tersebut, calon peserta dapat memilih kota tujuan serta mengisi data diri sesuai identitas yang dimiliki.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini, 5 Maret 2026: Catat Waktunya agar Tidak Terlewat
Berikut langkah-langkah pendaftaran program mudik gratis:
- Buka situs nusantara.kemenhub.go.id
- Pilih menu pendaftaran mudik gratis
- Isi data diri sesuai dengan identitas resmi
- Pilih kota tujuan mudik yang tersedia
- Masukkan data penumpang yang akan ikut dalam perjalanan
- Simpan bukti pendaftaran setelah proses selesai
Setelah melakukan pendaftaran, peserta biasanya akan diminta melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat Mengikuti Mudik Gratis
Agar dapat mengikuti program ini, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Memiliki identitas diri yang valid seperti KTP atau kartu identitas lainnya
- Mengisi data pendaftaran secara lengkap dan benar
- Mematuhi ketentuan keberangkatan yang telah ditetapkan panitia
- Tidak melakukan pendaftaran ganda
Karena jumlah kuota terbatas, masyarakat diimbau segera melakukan pendaftaran sebelum seluruh kursi yang tersedia habis.
Program mudik gratis ini melayani perjalanan ke 34 kota tujuan di 10 provinsi, di antaranya Palembang, Lampung, Bengkulu, Padang, Medan, Aceh, Garut, Tasikmalaya, Cirebon, Kuningan, Semarang, Solo, Yogyakarta, Wonogiri, Purwokerto, Tegal, Pekalongan, Demak, Boyolali, Klaten, Pati, Blora, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, Jepara, Sragen, Madiun, Surabaya, Tuban, Malang, dan Tulungagung.
Dengan banyaknya kota tujuan tersebut, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat pulang kampung dengan lebih aman dan nyaman saat arus mudik Lebaran.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Salah Tanggal, Ini Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
-
Mudik Gratis 2026: Pendaftaran Resmi Dibuka, 15.834 Orang Bisa Pulang Kampung Tanpa Biaya
-
Ini Waktu Terbaik Mudik Lebaran 2026 Agar Tidak Terjebak One Way
-
Wajib Tahu! Jadwal One Way, Contraflow dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Agar Tak Terjebak Macet
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ajang WCCE 2026 Kenalkan Produk Kreatif Anak Bangsa Lewat Artisan Alley
-
Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres
-
Rano Karno Dorong Pendampingan Digitalisasi dan Akses Keuangan
-
IIF Raih Tiga Penghargaan Internasional di Bidang Inovasi Operasional dan ESG
-
Bagi Nasabah BRI Private dan Prioritas, Silakan Nikmati Privilege Kesehatan dari Prodia