SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menilai penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan bentuk kriminalisasi.
Diketahui, pemilik nama asli Soni Ernata itu menjadi tersangka dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter.
"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi, Jumat (4/12/2020).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan Bareskrim Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Praperadilan, Ustaz Maaher Minta Berdamai
Edi menyebut kritikan dari kuasa hukum Ustaz Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.
"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" tegas Mantan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini.
Ustaz Maaher ditangkap polisi setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Luthfi bin Yahya.
Polisi menjerat Ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat 2, jo Pasal 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Maheer At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Dipenjara Gara-gara Hina Habib Luthfi, Ustaz Maaher Upayakan Berdamai
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Ernata. [Antara]
Berita Terkait
-
Tim Medis UI Ditangkap, Dipukuli dan Dikriminalisasi Pasal Karet, Komnas HAM Desak Ini ke Polisi
-
Bongkar Korupsi Dana Zakat di Baznas Jabar, Whistleblower Malah Dikriminalisasi
-
Tak Cukup Ditangguhkan: Kasus Meme Prabowo-Jokowi Harus Dihentikan
-
Pembungkaman di Balik Protes Rapat Tertutup RUU TNI: Mengapa Masyarakat Sipil Dikriminalisasi?
-
Reaksi Anies Usai Hasto Sebut Jokowi Lakukan Upaya Kriminalisasi: Kaget, Nggak Pernah Terbayang
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Promo Hypermart Spesial Idul Adha Sampai 9 Juni 2025, Detergen Turun Harga
-
5 Rekomendasi Primer Untuk Kulit Kering Dan Membuat Tampilan Make Up Lebih Tahan Lama
-
Akhir Pekan Makin Cuan! Segera Klaim 5 Link Saldo DANA Kaget yang Sudah Tersedia
-
Rekomendasi 5 Merek Granit Lantai Premium, Diakui Awet Dan Punya Warna yang Bagus
-
Desain Rumah Tropis: Rekomendasi Hunian Nyaman dan Hemat Energi untuk Iklim Indonesia