SuaraJakarta.id - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan menilai penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan bentuk kriminalisasi.
Diketahui, pemilik nama asli Soni Ernata itu menjadi tersangka dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter.
"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi, Jumat (4/12/2020).
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) ini mengatakan Bareskrim Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.
Edi menyebut kritikan dari kuasa hukum Ustaz Maheer bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.
"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" tegas Mantan mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini.
Ustaz Maaher ditangkap polisi setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Luthfi bin Yahya.
Polisi menjerat Ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar Pasal 45 ayat 2, jo Pasal 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ustaz Maheer At-Thuwailibi ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Praperadilan, Ustaz Maaher Minta Berdamai
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Ernata. [Antara]
Berita Terkait
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Ungkap Rantai Kekerasan Jerat 709 Tahanan Politik Muda Indonesia
-
Skandal Naturalisasi Malaysia dan Upaya Kriminalisasi Jilid II kepada Indonesia
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Anti Boros Setelah Lebaran, 7 Ide Masak Sekali untuk Stok Seminggu ala Meal Prep Simpel
-
Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat
-
Dompet Tipis Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Cepat Memulihkan Keuangan di Akhir Bulan
-
Sentuhan Klasik di Destinasi Modern: Cerita dari Flea Market Indonesia Design District
-
'Maaf, Nggak Open House', Benarkah Gen Z Kini Pilih Privasi Saat Lebaran?