SuaraJakarta.id - Keteraediaan lahan pemakaman di Jakarta semakin menipis seiring dengan terus bertambahnya kasus kematian karena Covid-19. Menyiasati hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menambah dua lagi lokasi pemakaman atau kuburan.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahdiah. Ida mengatakan pihak Pemprov DKI sudah menyampaikan rencana penambahan dua lokasi makam ini kepadanya.
Meski tak hapal lokasi rincinya, Ida mengatakan dua tempat Pemakaman Umum yang akan ditambah itu berada di Jakarta Utara dan Barat. Untuk Jakarta Utara, tempatnya adalah Taman Pemakaman Umum (TPU) Rorotan.
"Saya titiknya tidak hapal tapi waktu itu bu Kadis (Pertamanan dan Hutan Kota) bilang ada peninggian atau apa. Jadi ada dua titik, Utara dan Barat," ujar Ida saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Ida menjelaskan, rencana penambahan lahan ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2020. Pengerjaannya juga disebut sudah mulai dilakukan.
"Untuk anggaran 2020. Di 2021 gaada anggaran sama sekali untuk lahan pemakaman," jelasnya.
Selain itu, pengerjaan di TPU Rorotan untuk jenazah Covid-19 disebutnya juga sudah berjalan. Pihak Dinas Pertamanan sedang melakukan peninggian lahan.
"Kemarin sih di Rorotan sedang peninggian, kemarin baru dapat 2 hektar buat peninggian," pungkasnya.
Diketahui, Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon menjadi tempat untuk pemakaman jenazah Covid-19. Lonjakan kematian akibat Covid-19 di Indonesia tinggi, membuat TPU yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur tersebut dikabarkan telah penuh.
Baca Juga: Bentuk Tim Pemburu Covid-19, Pasien Positif Berkeliaran Bakal Dijemput
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaimin, mengatakan kapasitas lahan bagi pasien Covid-19 hanya tersedia di unit Kristen.
"Betul (Lahan Penuh), saat ini TPU Pondok Ranggon untuk unit muslim Covid sudah full, masih ada sisa untuk kurang-lebih unit Kristen, Antara 80 sampai 100-an petak," ungkap Muhaimin melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (1/12/2020).
Karena unit muslim telah penuh, maka pihak TPU Pondok Ranggon hanya melayani dengan sistem tumpang. Artinya, jenazah pasien yang meninggal karena Covid-19 bisa ditumpang di makam keluarganya.
"Jadi muslim bisa dilayani dengan sistem tumpang. Misalnya, seseorang ada yang telah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, kemudian, ada keluarga yang meninggal karena Covid. Nantinya jenazah tersebut bisa dimakamkan tumpang di makam tersebut," kata dia.
Berita Terkait
-
Kisah Sukses Zulhaida Sitanggang, Mampu Sulap Sampah Pasar Jadi Usaha Beromzet Jutaan Rupiah
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
BRI Peduli Sahabat Disabilitas Bekali Peserta dengan Pelatihan dan Kesempatan Pemagangan
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum