Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Sabtu, 05 Desember 2020 | 14:07 WIB
Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Polisi menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Iyut Bing Slamet, Sabtu (5/12/2020).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) turut menghadirkan Iyut Bing Slamet.

Kekinian polisi telah menetapkan mantan penyanyi cilik itu sebagai tersangka kasus narkoba.

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Iyut Bing Slamet mengenakan pakaian berwarna hitam dan pashmina. Ia terlihat murung.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan Iyut Bing Slamet dalam Kasus Narkoba

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Penampilan Iyut Bing Slamet kali ini tentu saja sangat berbeda dari biasanya.

Akibat terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, ia diam seribu bahasa dan tak mau menunjukkan wajahnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, didampingi dua polisi wanita (polwan), Iyut Bing Slamet terlihat menangis sesunggukan.

Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sesekali dua polwan tersebut mengelus punggung putri aktor legendaris Indonesia, almarhum Bing Slamet, itu untuk menenangkan hatinya.

Iyut Bing Slamet ditangkap petugas Polres Jaksel di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00.

Baca Juga: Iyut Bing Slamet Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Dari penangkapan itu, polisi menemukan satu set alat isap, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika seberat 0,7 gram yang diakui Iyut Bing Slamet.

Sambil menangis, mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet dibawa kembali masuk ke dalam saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kapolres Jaksel, Kombes Budi Sartono mengatakan, Iyut Bing Slamet dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasalnya kita kenakan pasal 127 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Budi.

"Dilihat dari barang buktinya sehingga dikenakan pasal penggunaan saja," pungkas Budi.

Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet ditangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.

Load More