Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 05 Desember 2020 | 17:03 WIB
Ilustrasi garis polisi [Shutterstock]

SuaraJakarta.id - Menuruti kehendak emosi, pengendara motor bernama Rizal Adiputra (22) marah dan menggigit telinga kondektur bus Mandala bernama Arfan Affandi (36) sampai putus. Kasus ini berawal dari kejengkelan Rizal karena tidak diberikan kesempatan untuk mendahului di Jalan Raya Bypass Krian.

Rizal warga Gang Kapas Madya 3, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Sedangkan Arfan asalnya dari Tegalmulyo, Desa Mojosongo, Kecamatan Jetis, Mojokerto.

Kasus kekerasan tersebut terjadi di Kelurahan Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Hari itu, Rizal mengendarai sepeda motor dari arah Surabaya menuju ke Krian.  Bus Mandala melaju ke arah yang sama.

Baca Juga: Jelang Diperiksa, Pesan Habib Rizieq: Tidak Perlu Bikin Kerumunan Saat Ini

Rizal kemudian menarik gas bermaksud untuk mendahului bus dari sisi kiri. 

Namun Rizal kesulitan melesat cepat karena di depan sana ada mobil L-300.

Supir bus Mandala kemudian membunyikan klakson yang ternyata membikin Rizal kaget dan emosi.

Singkat cerita, sepeda motor dan bus sama-sama berhenti.

Kapolsek Krian Ajun Komisaris Polisi Mukhlason mengatakan Rizal menghampiri supir bus dan berusaha memukulnya, tetapi tidak berhasil. Bus kembali melanjutkan perjalanan.

Baca Juga: Pesan Habib Rizieq: Tidak Perlu Berbondong-bondong dalam Pemeriksaan Nanti

Rupanya, Rizal masih menyimpan emosi. Terjadilah kejar-kejaran.

Usai kejar-kejaran, bus berhenti di Bypass Krian. Afan turun dari bus, Rizal mendekatinya.

Rizal menghantamkan helmnya ke Afan. Tak hanya itu, Rizal yang berada di puncak emosi merangkul korban dan menggigit telinga kirinya, lalu menarik dengan keras.

“Korban tak bisa menghindar, karena pelaku langsung merangkul dan menggigit telinga kiri pria bertato di tangan itu sampai putus,” kata Mukhlason.

Kasus itu kemudian ditangani petugas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Pelaku dan korban dibawa ke Polsek Krian.

Sejumlah barang bukti diamankan. “Tersangka bakal terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata kapolsek. [isa/but/beritajatim.com]

Load More