Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Minggu, 06 Desember 2020 | 15:10 WIB
Tangkapan layar suasana mobil mewah menabrak sejumlah motor di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (5/12/2020). (Instagram@jktinfo)

SuaraJakarta.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengendara mobil mewah Mercedes Benz SL berinisial MPS yang menabrak 16 sepada motor di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, sebagai tersangka.

MPS terbukti melanggar Pasal 310 (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atas kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (5/12) malam.

"Akibat kecelakaan tersebut kendaraan yang ditabrak mengalami kerusakan, sedangkan Pemilik Kendaraan Yamaha Mio berinisial NOV mengalami luka," ujar Kasubdit Bin Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari Antara, Minggu (6/12/2020)

Insiden kecelakaan tersebut berada di Jalan Jenderal Sudirman arah selatan depan Gedung PT Asuransi MSIG Indonesia Wilayah Jakarta Selatan pada Sabtu (5/12) malam.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Terkini Ibu Kota, Ini Rute Pengalihan dari Ditlantas

Mobil yang dikendarai MPS melaju di lajur dua dari arah utara menuju arah selatan.

Diduga akibat kondisi hujan dan tidak bisa menguasai keadaan, kendaraan tersebut oleng ke kiri hingga menabrak 16 sepeda motor yang berada di depannya.

"Saat itu kendaraan sepeda motor sedang terpakir," ujar Fahri. (Antara)

Load More