Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir
Senin, 07 Desember 2020 | 14:40 WIB
Polda Metro Jaya saat merilis kasus penyerangan diduga kelompok simpatisan Habib Rizieq Shihab. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJakarta.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengaku telah sepakat bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung bakal menindak tegas orang-orang yang dianggap menghalangi kasus pelanggaran protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19 yang diduga melibat Habib Rizieq Shihab

Fadil juga mengingatkan kepada simpatisan Rizieq untuk tidak menghalang-halangi penyidikan. Dia menyampaikan akan mengambil langkah tegas bagi siapapun yang mencoba menghalang-halangi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.

"Tindakan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dipidana dan apabila tindakan menghalang-halangi petugas membahayakan keselamatan jiwa petugas kami, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu untuk melakukan tindakan yang tegas," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Selain itu, dia juga memberikan ultimatum kepada Rizieq Shihab untuk memenuhi agenda pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, hari ini. Jika tidak, Kapolda mengancam akan menjemput paksa Rizieq.

Baca Juga: Bentrok dengan Polisi Enam Orang Tewas, Pelaku Dikaitkan Pendukung Rizieq

Dia menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap Rizieq apabila tidak hadir memenuhi penggilan penyidik untuk yang kedua kalinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik memiliki wewenang untuk menjemput paksa Rizieq apabila mangkir sebanyak dua kali dari panggilan penyidik.

Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

"Kami mengimbau kepada saudara MRS (Rizieq) agar mematuhi hukum, memenuhi panggilan penyidik dalam rangka pemeriksaan. Apabila saudara MRS, tidak memenuhi panggilan kami tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya, (jemput paksa) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya. 

Tembak Mati

Polda Metro Jaya sebelumnya menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Rizieq. Mereka ditembak lantaran melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.

Baca Juga: Usai Polisi Tembak Mati 6 Orang Laskar, Kapolda Ancam Jemput Paksa Rizieq

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh laskar khusus simpatisan Rizieq saat melakukan penyerangan. Barang bukti tersebut yakni berupa senjata api hingga senjata tajam.

Pantauan suara.com saat jumpa pers di Polda Metro Jaya beberapa barang bukti yang ditujukan di antaranya; dua senjata api, peluru, samurai, celurit, dan beberapa senjata tajam lainnya.

"Asli ini (senjata api) ada tiga yang sudah ditembakan. Hasil awal kelompok yang menyerang ini diidentifikasi adalah laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi penyidikan," ungkap Fadil.

Peristiwa penyerangan ini berawal ketika anggota polisi tengah menyelidiki informasi adanya rencana pengarahan massa jelang pemeriksaan Rizieq di Polda Metro Jaya pagi ini. Selanjutnya, mereka melakukan penyelidikan dan mengikuti kelompok yang diduga simpatisan Rizieq hingga ke KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Tiba-tiba, sekira pukul 00.30 WIB dua kendaraan yang ditumpangi oleh kelompok simpatisan Rizieq itu memepet kendaraan milik anggota polisi. Bahkan, mereka disebut sempat melesatkan tiga kali tembakan ke arah kendaraan yang ditumpangi enam anggota polisi.

"Untuk kerugian petugas berupa kerugian materil yaitu kerusakan kendaraan karena ditabrak dan adanya bekas tembakan pelaku," beber Fadil.

Adapun, dalam peristiwa penyerangan itu sebanyak enam laskar khusus simpatisan Rizieq tewas tertembak. Sedangkan empat lainnya berhasil melarikan diri.

"Melakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan enam orang penyerang meninggal dunia dan empat melarikan diri," pungkas Fadil.

Load More