SuaraJakarta.id - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan, belum ada tersangka terkait perkembangan kasus Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
Namun, penyelidikan kasus dugaan menghalang-halangi tugas dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait proses swab Habib Rizieq Shihab tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Sampai saat ini belum ada tersangka. Namun, kasus itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan Polresta Bogor Kota," katanya kepada wartawan ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, tim penyelidikan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota telah melakukan gelar perkara terhadap kasus RS Ummi Bogor saat ini.
"Jadi hasil gelar perkara ini dinaikkan statusnya, dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dan selanjutnya tahap penyidik akan kembali meminta dan keterangan saksi dan alat bukti. Setelah itu baru menentukan tersangkanya," jelasnya.
Hendri mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi dan satu saksi dari epidemologi.
"Total yang sudah kita periksa ada 25 orang, 24 orang ini merupakan saksi dan satu saksi ahli. Saksi ahli ini dari tim epidemologi," ungkapnya.
Dirinya memaparkan dari keterangan penyidikan sampai saat ini sudah mengarah kepada peristiwa pidana.
"Dari keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada saat ini masuk dalam kategori pidana, sesuai pasal yang disangkakan," paparnya.
Baca Juga: Identitas 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Masih Muda Banget
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat juga tim penyidikan akan memanggil kembali para saksi-saksi yang dibutuhkan, dan juga melengkapi alat bukti.
"Selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi-saksi dan memperkuat keterangan saksi dan bukti yang ada. Selanjutnya akan menentukan tersangkanya," ucapnya.
Ketika ditanya, siapa saja nanti yang akan dipanggil, apakah Habib Rizieq Shihab dalam hal ini akan dipanggil juga? Fiuser menjawab akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyelidikan.
"Penyidik nanti lebih tahu, apakah sama dengan kemarin (Saksi yang sudah dipanggil) atau mungkin dipilah lagi mereka. Mengenai MRS (Muhammad Rizieq Shihab) nanti kita lihat hasil penyidikan seperti apa. Saat ini kita belum tahu," tukasnya.
Untuk diketahui, dalam dugaan menghalangi atau menghambat dalam penanganan atau penanggulangan penyakit menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Siswa Sekolah Rakyat Dibekali 6 Bahasa Asing
-
Sakit Pinggang Menyerang Anak Muda? Fisioterapis Beberkan Cara Ampuh Mengatasinya!
-
Pandji Pragiwaksono Sebut Orang Toraja Jatuh Miskin Karena Pesta, PMTI: Kami Terluka
-
Kenapa Donald Trump Ancam Serang Nigeria Dengan Kekuatan Militer?
-
Dipimpin Brigjen Ade Safri, Bareskrim Polri Jual Beras SPHP demi Stabilitas Harga