Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Senin, 07 Desember 2020 | 17:43 WIB
Kerumunan warga menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (10/11/2020). [ANTARA/Devi Nindy]

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Load More