SuaraJakarta.id - Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam sidang putusan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp 600 miliar, ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyebut MAKI tidak mempunyai bukti bahwa kasus itu sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Menolak gugatan praperadilan karena tidak adanya bukti dari pemohon terkait dihentikannya kasus," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Hakim Yosdi mengatakan, praperadilan atas dugaan korupsi itu belum dapat diterima. Sebab, belum ada surat resmi penghentian kasus itu yang sah dari pihak kepolisian.
"Tidak adanya bukti SP3 penghentian kasus," ucap Yosdi.
Baca Juga: Upah Dewan, Ketua DPRD DKI ke Ahok: Jangan Berpatokan Berita Simpang Siur
Pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Oktober 2020. Dimana surat itu teregistrasi dengan nomor B/16327/X/RES.3.3./2020.
Majelis Hakim Yosdi juga sempat mempertanyakan legal standing MAKI sebagai organisasi. Lantaran, izin aktif MAKI sebagai organisasi juga sudah habis.
Di dalam sidang pun, koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima hasil putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Boyamin berencana kembali menggugat bila memang dalam waktu tiga bulan, kasus itu tak dilanjutkan pihak kepolisian.
"Dalam tiga bulan lagi, saya akan kembali gugat lagi," kata Boyamin.
Baca Juga: Respon Ahok Soal Kenaikan Upah Dewan, Taufik: Jangan Ngamuk Dulu
Kasus ini bermula, ketika Pemerintah DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung atau kini sudah berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman membeli lahan di Cengkareng Barat senilai Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Berita Terkait
-
Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Ratusan ASN Pemprov DKI Absen Tanpa Keterangan
-
Dukung Pemprov DKI Bangun Dermaga Baru di PIK, PDIP: Asal Tak Cuma Layani Kalangan Tertentu
-
Tak Larang Pendatang, Pemprov DKI: Minimal 10 Tahun Baru Dapat Bansos
-
Jampidsus Diminta Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun
-
Driver Ojol Ngeluh BHR Cuma Rp50 Ribu, Pemprov DKI: Kalau Dia Males-malesan Dapatnya Kecil
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Blok M Jadi Ibu Kota ASEAN? Gubernur Renovasi Besar-Besaran Taman Ini
-
Polisi Jaga Ketat Laga Persija vs Persebaya di SUGBK: Penonton Dilarang Bawa Petasan hingga Miras
-
Banyak Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa UKI yang Tewas Dikeroyok Minta Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Kebocoran Dana Bank DKI, Politisi PSI Desak BPK dan OJK Turun Tangan Lakukan Audit
-
Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus