SuaraJakarta.id - Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam sidang putusan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp 600 miliar, ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyebut MAKI tidak mempunyai bukti bahwa kasus itu sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Menolak gugatan praperadilan karena tidak adanya bukti dari pemohon terkait dihentikannya kasus," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Hakim Yosdi mengatakan, praperadilan atas dugaan korupsi itu belum dapat diterima. Sebab, belum ada surat resmi penghentian kasus itu yang sah dari pihak kepolisian.
"Tidak adanya bukti SP3 penghentian kasus," ucap Yosdi.
Baca Juga: Upah Dewan, Ketua DPRD DKI ke Ahok: Jangan Berpatokan Berita Simpang Siur
Pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Oktober 2020. Dimana surat itu teregistrasi dengan nomor B/16327/X/RES.3.3./2020.
Majelis Hakim Yosdi juga sempat mempertanyakan legal standing MAKI sebagai organisasi. Lantaran, izin aktif MAKI sebagai organisasi juga sudah habis.
Di dalam sidang pun, koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima hasil putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Boyamin berencana kembali menggugat bila memang dalam waktu tiga bulan, kasus itu tak dilanjutkan pihak kepolisian.
"Dalam tiga bulan lagi, saya akan kembali gugat lagi," kata Boyamin.
Baca Juga: Respon Ahok Soal Kenaikan Upah Dewan, Taufik: Jangan Ngamuk Dulu
Kasus ini bermula, ketika Pemerintah DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung atau kini sudah berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman membeli lahan di Cengkareng Barat senilai Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun. Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter pada 7 Oktober 2015.
Ternyata, dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI 2015, dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan lahan itu bermasalah.
BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.
Berita Terkait
-
Auto Durhaka dan Neraka! Anak Ini Caci Maki Ibunya: Kenapa Gue Jadi Anak Lo
-
Polisi Periksa 4 Anak Buah Anies Kasus Hajatan Rizieq, Ini Nama-namanya
-
Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja
-
Wafat Kena Corona, Kasudindik Jaktim Dikenal Bugar karena Suka Gowes
-
Kasudin Jaktim Wafat, Deretan Pejabat Pemprov DKI Meninggal Korban Covid
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Indomaret, Beli Pulsa atau Paket Data Gratis Minyak Goreng
-
Ferry Juliantono: Pemerintah Percepat Pembentukan Lokasi Percontohan Koperasi Merah Putih
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar