SuaraJakarta.id - Majelis Hakim menolak praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dalam sidang putusan terkait dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng seharga Rp 600 miliar, ketika Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Dalam putusan itu, Majelis Hakim menyebut MAKI tidak mempunyai bukti bahwa kasus itu sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.
"Menolak gugatan praperadilan karena tidak adanya bukti dari pemohon terkait dihentikannya kasus," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
Hakim Yosdi mengatakan, praperadilan atas dugaan korupsi itu belum dapat diterima. Sebab, belum ada surat resmi penghentian kasus itu yang sah dari pihak kepolisian.
"Tidak adanya bukti SP3 penghentian kasus," ucap Yosdi.
Pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada tanggal 2 Oktober 2020. Dimana surat itu teregistrasi dengan nomor B/16327/X/RES.3.3./2020.
Majelis Hakim Yosdi juga sempat mempertanyakan legal standing MAKI sebagai organisasi. Lantaran, izin aktif MAKI sebagai organisasi juga sudah habis.
Di dalam sidang pun, koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima hasil putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Boyamin berencana kembali menggugat bila memang dalam waktu tiga bulan, kasus itu tak dilanjutkan pihak kepolisian.
"Dalam tiga bulan lagi, saya akan kembali gugat lagi," kata Boyamin.
Baca Juga: Upah Dewan, Ketua DPRD DKI ke Ahok: Jangan Berpatokan Berita Simpang Siur
Kasus ini bermula, ketika Pemerintah DKI melalui Dinas Perumahan dan Gedung atau kini sudah berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman membeli lahan di Cengkareng Barat senilai Rp 668 miliar kepada seseorang bernama Toeti Noezlar Soekarno pada 2015.
Lahan tersebut rencananya akan dibangun rumah susun. Pemprov DKI dan pihak kuasa hukum Toeti sepakat membeli lahan Rp 14,1 juta per meter pada 7 Oktober 2015.
Ternyata, dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan DKI 2015, dilansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan lahan itu bermasalah.
BPK mencatat kalau lahan itu masih berstatus tanah sengketa antara Toeti dengan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI.
Berdasarkan keterangan DKPKP, tanah tersebut tercatat sebagai bagian aset per 31 Desember 2015.
Berita Terkait
-
Auto Durhaka dan Neraka! Anak Ini Caci Maki Ibunya: Kenapa Gue Jadi Anak Lo
-
Polisi Periksa 4 Anak Buah Anies Kasus Hajatan Rizieq, Ini Nama-namanya
-
Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja
-
Wafat Kena Corona, Kasudindik Jaktim Dikenal Bugar karena Suka Gowes
-
Kasudin Jaktim Wafat, Deretan Pejabat Pemprov DKI Meninggal Korban Covid
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun
-
NHM Optimalkan Sistem Daur Ulang Air di Tambang Gosowong untuk Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan
-
BRI Dukung Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, Dari Pertemuan Keluarga Hingga Bekal Masa Depan