Scroll untuk membaca artikel
Siswanto | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:34 WIB
Presiden Joko Widodo [Biro Pers Istana]

SuaraJakarta.id - Kantor Staf Presiden menyatakan tidak dapat mengomentari kasus penembakan yang dilakukan polisi dan menewaskan enam pengikut Habib Rizieq Shihab. Istana menyatakan kasus tersebut merupakan ranah kepolisian.

Sementara sejumlah kalangan mendesak negara segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus kekerasan yang mengakibatkan enam nyawa melayang.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas meminta Presiden Joko Widodo menanggapi kasus tersebut secara serius. Dia mengusulkan agar negara membentuk tim independen untuk melakukan investigasi. Desakan serupa sebelumnya disampaikan FPI, anggota DPR, dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat.

"Kepada Presiden selaku panglima tertinggi TNI dan Polri, kami mendesak terhadap peristiwa ini bukan saja diambil sikap yang minimalis atau formalistik, tetapi dibentuk satu tim yaitu tim independen yang terdiri dari sejumlah pihak," kata Busyro dalam laporan Ria Rizky, jurnalis Suara.com.

Baca Juga: Enam Pengikut Habib Rizieq Ditembak Mati Bukan Kasus Main-main

Tim independen diharapkan melibatkan Komnas HAM dan Ikatan Dokter Indonesia.

"Tim independen ini penting, karena kita tahu sudah mempelajari sejak lama dalam negara yang menganut sistem demokrasi yang mengandung moralitas demokrasi yang dijiwai Pancasila UUD 1945 dan komitmen rakyat yang begitu kuat moralitasnya itu menuntut agar ada proses-proses yang tidak sepihak," kata Busyro.

"Proses-proses yang menimbulkan keterbukaan kejujuran dan akuntabilitas. Oleh karena itu maka PP Muhammadiyah memandang sangat mendesak dibentuknya tim independen tersebut."

Sementara Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian dalam laporan jurnalis Suara.com Ummy Hadyah Saleh menyatakan, "Dari Istana tidak bisa berkomentar. Kita serahkan pada kepolisian beri keterangan selengkap-lengkapnya."

Polisi, kata Dhonny, yang mengetahui rincian kasus tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Sangat Menegangkan Sejak Mobil Rizieq Tinggalkan Rumah Sentul

Mengenai desakan sejumlah kalangan agar negara membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus penembakan terhadap laskar FPI, jawaban Donny tetap sama bahwa kasus itu menjadi kewenangan kepolisian.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah membentuk tim pemantauan dan penyelidikan untuk mendalami informasi yang beredar di publik dan mengumpulkan fakta-fakta dari pihak terkait langsung peristiwa penembakan yang dilakukan polisi yang mengakibatkan enam anggota FPI meninggal dunia.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan sudah memperoleh keterangan secara langsung dari FPI mengenai penembakan itu, dan kini sedang didalami.

"Untuk memperkuat pengungkapan peristiwa yang terjadi, kami berharap semua pihak mau bekerja sama dan terbuka. Harapan ini juga kami sampaikan kepada pihak kepolisian," tutur Choirul Anam.

Petugas Polda Metro Jaya menembak enam pengikut Rizieq Shihab dengan alasan melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melakukan penyelidikan, Senin (7/12/2020), dini hari.

Tetapi keterangan tersebut dibantah oleh Dewan Pimpinan Pusat FPI. FPI juga membantah anggotanya memiliki senjata api dan dipakai untuk menyerang polisi.

Load More