SuaraJakarta.id - Pasien COVID-19 bisa mencoblos di Pilkada 2020. Cara pasien COVID-19 mencoblos di Pilkada 2020 di lakukan dengan cara tertentu.
Rabu 9 Desember 2020, masyarakat di seluruh Indonesia akan melakukan Pilkada 2020 serentak untuk menentukan kepala daerah mereka 5 tahun ke depan. Di masa pandemi covid-19 seperti sekarang, ada sejumlah protokol kesehatan yang mesti dijalankan.
Selain itu bagi warga yang terpapar covid-19, atau dalam masa karantina mandiri, hak pilihnya tetap diberikan namun dengan tata cara yang telah ditentukan pemerintah.
Terkait penyelenggaraan Pikada di masa pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
Terkait tata cara pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara khusus diatur dalam pasal 71 hingga 74 peraturan tersebut. Berikut ini cara nyoblos bagi pasien covid-19 di pilkada 2020.
Berikut cara pasien COVID-19 mencoblos di Pilkada 2020:
Memilih di TPS yang berdekatan dengan RS
Pemilih yang positif covid-19 dan sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Menggunakan hak pilih di TPS yang disiapkan di RS
Baca Juga: Cara Mencoblos Pilkada 2020 di Masa Pandemi COVID-19
Hal tersebut berdasar pasal 72. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.
KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.
Dilakukan mulai pukul 12.00
KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Dibantu anggota KPPS
Anggota KPPS yang membantu pemilih wajib merahasiakan pilihan pemilih. Tentunya anggota KPPS akan menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Berita Terkait
-
Status Pandemi Dicabut, Perawatan Pasien Covid-19 Bakal Ditanggung BPJS
-
INFOGRAFIS Tutupnya Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran
-
Yang Tertinggal, Bekas Pusat Isolasi Pasien Covid-19 Saat Pandemi
-
Kini Resmi Ditutup, Kilas Balik Sejarah Wisma Atlet Hingga Jadi RS Darurat Covid-19
-
Pasien COVID-19 Bertambah 222 Orang Hari Ini, Warga DIminta Tidak Lengah
Terpopuler
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
- Belum 1 Detik Calvin Verdonk Main, Lille Mendadak Berubah Jadi Klub Pembantai di Liga Prancis
- Astrid Kuya Bela Uya Kuya: Semua Isi Rumah Dimiliki Sejak Sebelum Jadi DPR
- Rumah Ludes Dijarah Massa, Harta Nafa Urbach Tembus Rp20 Miliar Tanpa Utang
Pilihan
-
Heboh 'Ojol Taruna' Temui Gibran, GoTo Bongkar Identitas Aslinya
-
Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Pembelian Kuda Kavaleri, Termasuk Sikat Kuku dan Kantong Kotorannya
-
Diplomat Indonesia Tewas Ditembak di Peru! Ini Profil dan Jejak Karier Zetro Leonardo Purba
-
Polemik Gas Air Mata di UNISBA dan UNPAS Bandung, Rektor dan Polisi Beri Klarifikasi
-
Polemik Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, Aktivis Nilai Bentuk Kriminalisasi
Terkini
-
DPR RI Batalkan Semua Kunjungan ke Luar Negeri
-
Mas Dhito Tekankan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Meskipun Kondisi Kantor Pemerintahan Lumpuh
-
Pesta Saldo Awal Bulan! 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Ada Rezeki Nomplok hingga Rp299 Ribu
-
Klaim Saldo Dana Kaget, Bayar Tagihan IndiHome Awal Bulan Jadi Lebih Ringan
-
7 Link DANA KAGET Berisi Saldo Gratis Ratusan Ribu Untuk Cuan Tambahan