Muhammad Yunus
Jum'at, 18 Juli 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi Korban Pembunuhan - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan mayat perempuan yang ditemukan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang merupakan korban pembunuhan (Freepik)

SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan mayat perempuan yang ditemukan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang merupakan korban pembunuhan.

Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap pada Kamis (17/7) terkait peristiwa tersebut.

"Semua pelaku laki-laki berinisial RRP (19), IF (21), dan APH (17)," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

Reonald menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/7) saat pelaku RRP mengajak korban berinisial APSD (22) untuk datang ke rumah pelaku APH dengan alibi untuk membayar utang sebesar Rp1,1 juta.

"Sebelum korban tiba, sekitar pukul 22:00 WIB pelaku RRP, AP dan IF sudah berada di TKP. RRP merasa rasa sakit hati (dendam) karena korban menagih utang kepada pelaku dengan cara memasang status pada story WA korban," katanya.

Sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban tiba, pelaku RRP mengajak korban masuk ke dalam teras rumah RRP yang terdapat AP dan IF.

Saat korban ke teras rumah mau menagih utang kepada pelaku, ternyata utang juga tidak dibayarkan.

"Ketika korban hendak pergi meninggalkan lokasi, tiba-tiba pelaku RRP memiting leher korban dan membekap mulut korban dengan kedua tangan serta menjatuhkan korban ke tanah," kata Reonald.

Saat korban terjatuh, pelaku AP dan IF menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau dan gunting yang telah dipersiapkan.

Baca Juga: Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh

"Selanjutnya pelaku AP memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban, selanjutnya RRP, IF dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian dalam kondisi korban terborgol," katanya.

"Setelah disetubuhi, korban dicekik oleh RRP dan dipindahkan ke lahan kosong berjarak sekitar 30 meter dari belakang rumah pelaku RRP dengan posisi korban masih terborgol," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku IF dengan menggunakan pisau menusuk sebanyak dua kali pada leher korban dan satu kali pipi korban berikut memukul dada korban dengan menggunakan batu di sekitar lokasi sebanyak tiga kali.

"Pelaku AP juga menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban hingga delapan kali dan meninggalkan potongan obeng yang masih tertancap pada bagian bawah telinga korban," katanya.

Selanjutnya para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman yang ada di sekitar lokasi agar tubuh korban tidak diketahui masyarakat sekitar.

"Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dan barang milik korban berupa ponsel dan motor milik korban dikuasai oleh pelaku RRP," kata Reonald.

Load More