SuaraJakarta.id - Masyarakat di 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten hari ini, Rabu (9/12/2020), akan melakukan pencoblosan untuk menentukan pemimpin daerah mereka 5 tahun ke depan dalam Pilkada Serentak 2020.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang, tentu tata cara penyelenggaraan Pilkada 2020 ada perbedaan dengan sebelum-sebelumnya. Karena diwajibkan mengutamakan protokol kesehatan.
Terkait ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Secara khusus, tata cara pemungutan suara di TPS diatur dalam Pasal 71 hingga 74 Berikut ini tata cara nyoblos di tengah pandemi.
Periksa Suhu
Anggota KPPS wajib memeriksa suhu pemilih sebelum masuk TPS. Selain itu, jumlah pemilih di dalam lokasi TPS diatur sesuai dengan kapasitas TPS—memperhitungkan jarak 1 meter.
Selanjutnya, anggota KPPS wajib memeriksa suhu tubuh dengan menggunakan alat yang tidak bersentuhan secara fisik kepada pemilih yang akan memasuki TPS.
Jika terdapat pemilih dengan suhu tubuh 37,3 derajat Celcius atau lebih, pemilih yang bersangkutan diarahkan ke tempat yang disediakan di luar TPS, untuk mengisi daftar hadir khusus, menerima surat suara dan sarung tangan sekali pakai oleh anggota KPPS.
Pemilih juga bisa memberikan hak pilihnya dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya pemilih atau dibantu anggota KPPS dan mengisi formulir pernyataan pendamping pemilih.
Baca Juga: Pilkada Tangsel, Azizah Anak Wapres Dijadwalkan Nyoblos Jam 8 Pagi
Selanjutnya, bagi pemilih yang tidak menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, petugas ketertiban TPS memberikan masker kepada pemilih yang bersangkutan sebelum masuk ke dalam TPS.
Pemilih yang positif Covid-19 dan sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit.
Hal tersebut berdasar Pasal 72. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit.
KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara.
KPU Kabupaten/Kota memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih. Pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
Berita Terkait
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
KPK Telusuri Dugaan Ridwan Kamil Pakai Uang Korupsi BJB untuk Pilkada Jakarta 2024
-
Geger Boven Digoel: MK Tolak Gugatan, Ijazah SMA Jadi Sorotan di Pilkada 2024!
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
DANA Kaget Tabungan Dan 'Modal Perang Flash Sale': Siap-siap Borong di Tanggal Kembar
-
Maarten Paes: Kami Ingin Membuat Indonesia Bangga
-
Kursi Parlemen DPRD DKI Jakarta Bisa Berkurang Karena Ini
-
Sekolah Hancur, Pengungsi Bertangan Kosong: UNRWA Rilis Bukti Baru Kekejaman di Gaza
-
Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar