Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 09 Desember 2020 | 10:54 WIB
Kuasa hukum keluarga korban 6 laskar FPI yang tewas ditembak mati dalam bentrokan dengan aparat di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Senin (7/12/2020) mendatangi lagi RS Polri, Kramat Jati, Selasa (8/12/2020). (Suara.com/Bagaskara)

Diduga mereka sempat menembak ke arah kendaraan milik anggota polisi. Hingga akhirnya, kejadian itu membuat anggota polisi di lapangan mengambil tindakan tegas terukur.

Namun, kronologi dari kepolisian tersebut berbeda dengan kronologi versi FPI. FPI justru menuding polisi yang lebih dulu memepet mereka.

FPI juga membantah memiliki senjata api asli hingga membawa senjata tajam berupa pedang dan clurit.

Baca Juga: Kasus Laskar FPI Ditembak Lebih Mudah Selesai Jika Semua Pihak Tahan Diri

Load More