SuaraJakarta.id - Puluhan orang pasien positif corona menggunakan hak pilihnya di tempat isolasi Rumah Lawan Covid-19, Ciater, Tangerang Selatan pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12/2020).
Komisioner KPU Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan sebanyak 46 pasien positif corona akan mencoblos calon Wali Kota Tangsel sekitar pukul 12.00 WIB.
"Sejauh ini ada 46 orang pemilih pindahan, kalau nanti ada tambahan pasien baru masuk bisa pakai KTP, form daftar pemilih tambahan," kata Ajat saat ditemui di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Rabu (9/12/2020).
Pantauan Suara.com, enam orang petugas KPPS mengenakan alat pelindung diri hazmat lengkap sebelum memulai pencoblosan, mereka tidak mendatangi pasien satu per satu ke ruang isolasi.
Para pasien dikumpulkan dalam satu aula terlebih dahulu untuk pendaftaran pemilih, kegiatan dilakukan di gedung ruangan terbuka penuh untuk menghindari penularan corona.
Lalu satu per satu pasien dipanggil petugas, diberi surat suara dan dipersilahkan mencoblos di bilik suara yang terdapat di dalam lobby utama.
Ajat menambahkan, 46 pemilih yang terdaftar ini belum tentu semuanya mau memilih, ada beberapa pemilih yang tak mau mencoblos dengan berbagai alasan.
"Nanti surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dibawa ke TPS, digabung, orang yang disini ini masuk di dalam pemilih tambahan, tapi 46 ini yang terdaftar disini ya, belum tentu semua nyoblos, tadi ada juga yang gak turun pas dipanggil, kita tunggu nanti," jelasnya.
Salah satu pasien positif covid-19 yang menggunakan hak pilihnya di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Tasya mengatakan dirinya tetap memilih meski tidak mendapatkan sosialiasi yang jelas perihal siapa calon pemimpinnya dan bagaimana cara memilih di ruang isolasi.
Baca Juga: Pilkada Depok dan Tangsel Dijaga 4.300 Personel TNI-Polri
"Belum sosialisasi ada sama sekali, jadi menurut hati nurani saja, lancar sih tadi dan teratur kita benar-benar jaga jarak, petugasnya APD lengkap, jadi namanya satu per satu tidak berkerumun," kata Tasya.
Mereka akan memilih salah satu dari tiga Calon Wakil Wali Kota Tangsel, antara lain; Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (1), Siti Nur Azizah Maruf-Ruhamaben (2), dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (3).
Sebelumnya, Komisioner KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap orang memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpinnya.
"Kami KPU berpandangan bahwa hak pilih seseorang itu hak konstitusional yang sangat mendasar, kami berkomitmen melindungi dan memfasilitasi nya," kata Dewa dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (4/11/2020).
Meski begitu, KPU tidak akan memaksakan pasien untuk mencoblos, jika pasien dalam kondisi tidak memungkinkan untuk memilih maka pasien berhak menolak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2020.
KPU akan mengirimkan dua petugas didampingi dua saksi dengan mengenakan APD masuk ke bilik isolasi pasien COVID-19 demi memenuhi hak pilih pasien pada Pilkada 9 Desember 2020.
Hal ini sudah diatur pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020, pasal 72 ayat 1.
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Jokowi Mau Ketemu Budi Arie Setelah Dicopot Prabowo, Bahas Apa?
-
Raffi Ahmad dalam Kecemasan, Amy Qanita Dirawat di Singapura Akibat Komplikasi Otak
-
KIP Kuliah 2025: Panduan Lengkap, Syarat, dan Cara Daftar Agar Lolos
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Cara Cepat Dapat Saldo DANA Kaget Rp 176 Ribu
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet