SuaraJakarta.id - Para pengusaha di sektor pariwisata DKI Jakarta dilarang menggelar acara pesta Tahun Baru 2021.
Larangan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf).
Pelarangan tersebut guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Ibu Kota.
Meski dilarang gelar pesta, para pengelola tempat wisata tetap diizinkan buka sesuai aturan jam operasional yang telah diberlakukan.
"Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan," kata Kepala Parekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
Pelarangan hotel dan tempat wisata menggelar pesta Tahun Baru 2021 tertuang melalui Surat Edaran Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di DKI Jakarta.
Regulasi itu telah diteken Gumilar pada Selasa (7/12/2020) lalu.
Dalam surat itu, Gumilar menjelaskan aturan yang terdiri dari lima poin bagi sektor usaha pariwisata.
Pada poin kedua, disebut perayaan tahun baru dilarang karena bisa menjadi ajang penularan Covid-19.
Baca Juga: Wafat karena Covid, Kasudindik Ade Ngeluh Batuk dan Demam hingga Tak Kerja
"Tidak diperkenankan melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," ujar Gumilar dalam suratnya yang dikutip Kamis (10/12/2020).
Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru.
Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Gumilar.
Kemudian tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 internal yang ada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Jika ada kerumunan, maka harus segera dibubarkan.
“Kemudian mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan
-
Jakarta Triathlon 2026 Siap Ramaikan Perayaan 5 Abad Jakarta
-
Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu
-
Siap-Siap! Tarif Transjakarta Diusulkan Naik Jadi Rp5.000
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Merawat Kulit Ketiak dan Lipatan Tubuh agar Tampak Lebih Cerah