SuaraJakarta.id - Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga menetapkan lima petinggi FPI lainnya sebagai tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Sejumlah pentolan FPI yang ikut dijerat dalam kasus ini di antaranya adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai pihak penyelenggara hajatan di Petamburan tersebut.
Sedangkan lima orang lainnya; Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Baca Juga: Polisi Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Dalam perkara ini Rizieq terancam hukuman pidana enam tahun penjara. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
Sementara itu, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Baca Juga: Selain Rizieq Shihab, Polisi Tetapkan Lima Tersangka Lain Pelanggar Prokes
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
- 1
- 2
Baca Juga
Tag
- # Ketua FPI Sobri Lubis jadi tersangka kasus kerumunan Rizieq
- # Panglima LPI Maman Suryadi jadi tersangka kasus pelanggaran prokes Rizieq
- # Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis
- # Ketum FPI Sobri Lubis
- # Lima Tersangka
- # Ketum FPI Sobri Lubis jadi tersangka
- # Habib Rizieq Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan
- # habib rizieq tersangka kasus kerumunan massa
Komentar
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Terus Berdiri Selama Sidang, Jaksa Murka
-
Eks Ketua FPI Sabri Lubis hingga Panglima Laskar Ditahan Kejaksaan RI
-
Segera Diadili, Rizieq hingga Menantu Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
-
Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
-
Rocky Gerung: Habib Rizieq Dimusuhi karena Gak Mau Disogok Uang dan Jabatan
Terpopuler
-
Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Uya Kuya Polisikan Medina Zein
-
Detik-Detik Ponpes Assyzahu Tangerang Diterjang Longsor, Santri Histeris: Ya Allah
-
Tegas! PA 212 Tolak Kedatangan Miyabi ke Jakarta: Jauh dari Nilai Agama dan Pancasila
-
Video Viral Perampokan Bersenpi di Citra 6 Kalideres Hoax, Polisi Beberkan Fakta Sebenarnya
-
Tertangkap Tangan Curi Bra, Maling di Jakarta Barat Ngaku untuk Kepuasan Batin
-
Soal Calon Kandidat Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies, PSI Usulkan Sosok Ini
-
Ekspor 19 Ton Beras Food Station ke Arab Saudi, Anies: Ini Peristiwa Bersejarah
-
Pilu! Bocah di Tangsel Dirundung Temannya, Disundut Rokok dan Obeng Panas
-
Jokowi Jadi Wali Nikah Idayati dengan Ketua MK, Teks Ijab Dalam 2 Bahasa: Indonesia dan Jawa
-
Modus Tempat Ngopi, Kedai Kopi di Jakarta Barat Diduga Layani Pijat Prostitusi