Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 10 Desember 2020 | 14:53 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [suara.com/Oke Atmaja]

SuaraJakarta.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab semakin berbuntut panjang.

Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Dugaan pelanggaran prokes itu terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta terkait acara itu.

Baca Juga: Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes

Habib Rizieq didenda karena telah menggelar acara yang menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19, Sabtu (14/11/2020).

Sanksi administratif ini dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.

Melalui surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Habib Rizieq dijatuhkan sanksi denda administratif pada, Minggu (15/11/2020).

Dalam surat itu Arifin menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab melanggar prokes karena telah menyebabkan kerumunan pada pesta pernikahan putrinya dan juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di hari yang sama.

Tangkapan layar surat pemberian sanksi administratif berupa denda kepada Habib Rizieq Shihab terkait pelanggaran prokes. [Instagram@satpolpp.dki]

Enam Tersangka

Baca Juga: Selain Habib Rizieq, Ini Daftar Tersangka Pelanggaran Prokes di Petamburan

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq, pertengahan November lalu tersebut.

Load More