SuaraJakarta.id - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan kasus protokol kesehatan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Habib Rizieq Shihab dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Kabar soal Habib Rizieq telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro.
Baca Juga: FPI Bantah Habib Rizieq Ditangkap, Ini 4 Jejak Terakhir Keberadaan Rizieq
Sugito menyebut Habib Rizieq mendapat info penetapan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dari tim hukum yang mengelilinginya.
Dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com—menurut Sugito, reaksi Habib Rizieq sangatlah datar setelah mengetahui kabar tersebut.
Sebab, kata Sugito, imam besar FPI itu tengah fokus pada kasus 6 laskarnya yang meninggal dunia.
Sebab bagaimanapun dia secara moral bertanggung jawab pada keluarganya.
"Untuk yang terakhir ini, responsnya Habib Rizieq sangat biasa, datar, ya sudah kalau memang itu bagian dari proses yang dilakukan pihak kepolisian. Oh begitu, begitu, begitu saja," kata Sugito, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: 6 Laskar FPI Ditembak Mati, Komnas HAM Akan Periksa Polisi dan Jasa Marga
Menurut dia, sejatinya pihak Habib Rizieq mempertanyakan pasal yang dikenakan padanya.
Sebab usai kerumunan yang dilakukannya, dia sudah membayar denda tertinggi yang ditetapkan. Yakni Rp 50 juta.
Kasus Penghasutan
Lebih jauh Sugito kemudian mempertanyakan kasus penghasutan seperti yang tertuang pada Pasal 160.
Dia mempertanyakan pada kasus penghasutan yang mana.
"Itu juga saya tanyakan, penghasutan terhadap pemerintahan itu yang mana, apakah sekadar dimaksudkan, atau ada bukti lain soal Habib Rizieq," katanya lagi.
Minta Aparat Fair
Sejak awal, kata Sugito, Habib Rizieq sendiri sudah tahu jika dia akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab pada surat pemanggilan, tercantum sudah pasal-pasal yang dilanggarnya. Termasuk pencantuman Pasal 160 di surat pemanggilan pertama.
Artinya, Habib Rizieq, kata Sugito, sudah sadar apabila sewaktu-waktu dia akan ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
"Beliau sudah dengarkan itu dari tim, sudah megerti itu, dan tak masalah kalau itu bagian dari keputusan hukum," tuturnya.
Akan tetapi, dia dan FPI sejauh ini meminta agar aparat untuk fair.
Sebab ada banyak sekali kasus pelanggaran protokol kesehatan. Termasuk di gelaran Pilkada.
Tetapi Habib Rizieq, kata Sugito, heran kenapa cuma dia yang jadi tersangka dengan proses begitu cepat.
Yang pasti kata Sugito, Habib Rizieq sudah tahu ke mana proses hukum sedari awal dilakukan padanya. Dikatakan hal ini tak jadi masalah karena dia sadar ini merupakan risiko perjuangan.
Berita Terkait
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Reuni 411: Jokowi Dituntut Diadili, Gibran Dituntut Ditangkap Atas Akun Fufufafa
-
Massa Aksi Reuni 411 Bubar, Menantu Rizieq Shihab Minta Umat Jangan Terpecah karena Beda Pilihan Pilkada
-
Potret Aksi 411 Tuntut Jokowi Diadili dan Fufufafa Ditangkap
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!