SuaraJakarta.id - Polisi memastikan Habib Rizieq akan langsung ditangkap. Habib Rizieq ditangkap karena sudah tidak ada lagi pemeriksaan.
Habib Rizieq sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik tidak akan lagi melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq usai menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya.
"Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin saya tegaskan tidak ada lagi (panggilan pemeriksaan), Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Komisi III ke Rizieq: Jangan Pakai Power Civil Society untuk Melawan Hukum
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya, pada pagi ini. Kedatangan Aziz dimaksudkan untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya.
Aziz mengklaim kehadirannya ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk proaktif terhadap kasus yang tengah menjerat petinggi FPI tersebut.
"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaan belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan (surat panggilan pemeriksaan). Sebelum polisi repot-repot datang gitu kita akan datang ke sini," kata Aziz.
Aziz kemudian mengklaim jika Rizieq akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka apabila telah menerima surat. Menurut Aziz, pihaknya mendatangi Polda Metro Jaya pun untuk mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut.
"Kapan waktunya kita Insya Allah akan penuhi (panggilan pemeriksaan)," katanya.
Baca Juga: DPR ke Rizieq: Jangan Melawan Hukum Pakai Power Civil Society, Berbahaya!
Aziz menilai penyidik tidak bisa langsung melakukan penangkapan terhadap Rizieq dan lima tersangka lainnya meski telah berstatus tersangka. Pasalnya, kata dia, penyidik belum pernah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap mereka usai resmi menyandang status tersangka.
Berita Terkait
-
Mantan Rektor UGM Komentari Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Kita Percaya Penuh
-
Anggota FBR Peras Mandor Proyek, Ancam Hentikan Pekerjaan jika Tak Bayar 'Uang Keamanan'
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
Rayen Pono Vs Ahmad Dhani Memanas! Laporan Dilimpahkan, Saksi Kunci Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Roy Suryo Sebut Kader PSI Pengunggah Foto Ijazah Jokowi ke Medsos Bisa Dipenjara 8-12 Tahun
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Ekonom Bank Mandiri: Akselerasi Ekonomi 2025 Butuh Penguatan Sinergi Fiskal & Moneter
-
Ayo Warga Jakarta! Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin
-
Cepat Klaim! Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Ahad
-
Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
-
Bupati Dhito dan Gubernur DKI Jakarta Kerjasama untuk Menekan Kemiskinan