SuaraJakarta.id - Usai resmi Habib Rizieq Shihab, polisi mengungkap kondisi terkini imam besar FPI itu. Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Rizieq disebut saat ini dalam kondisi sehat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap Rizieq selama ditahan. Imam besar FPI tersebut dikatakannya dalam kondisi sehat.
"Sampai dengan saat ini saudara Rizieq Shihab sudah tadi malam disampaikan kita lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga: Ade Armando Sebut Ada Kekuatan di Belakang Habib Rizieq Mau Hancurkan NKRI
Yusri menyampaikan, Rizieq diperlakukan sama sejauh ini dengan para tahanan lainnya dalam hal kesehatan hingga asupan makanannya.
"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan tetap kita siapkan dari Biddokkes Polda Metro Jaya," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Baca Juga: Kompolnas Bongkar 'Borok' FPI, 37 Anggotanya Masuk Jaringan Teroris
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Berita Terkait
-
Ade Armando Sebut Ada Kekuatan di Belakang Habib Rizieq Mau Hancurkan NKRI
-
Kompolnas Bongkar 'Borok' FPI, 37 Anggotanya Masuk Jaringan Teroris
-
Tak Terima Habib Rizieq Ditangkap, Pria Ini Ancam Penggal Kepala Polisi
-
Habib Rizieq Ditahan, Tiga Pengikutnya Masih Jalani Pemeriksaan
-
Habib Rizieq Resmi Ditahan, Istri Bakal Jenguk ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Inovasi BNIdirect dan Berperan dalam Program Pemerintah, BNI Raih 3 Penghargaan Triple A Awards 2025
-
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari
-
Jangan Tunda! Klaim 10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Langsung Cair
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Tiap Hari: Ikuti Cara Ini biar Banjir Cuan
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah