SuaraJakarta.id - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek mega superblok Meikarta terus bergulir.
Pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020 lalu, dengan agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, dengan total mencapai Rp 10,5 triliun.
Jumlah tagihan tersebut disampaikan kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.
Disampaikan Muhamad Arifudin, salah satu pengurus PKPU PT MSU pada (8/12/2020), saat rapat pencocokan angka piutang seluruh kreditur, ditemukan fakta bahwa total tagihan yang masuk dalam piutang sementara adalah sebesar Rp 7,015 triliun yang berasal dari total 15,722 kreditur.
"Jadi total kreditur yang diakui sementara oleh pengurus adalah sebanyak 15.722 kreditur dengan total Rp7,015 triliun. Terdiri dari konsumen pembeli dan vendor-vendor atau perusahaan. Mayoritas memang berasal dari konsumen," terang Arifudin.
Sementara itu, tercatat total tagihan sebesar kurang lebih Rp3,5 triliun yang berasal dari 4 perusahaan masuk dalam kategori tagihan yang dibantah oleh pengurus.
Total tagihan bisa mencapai hampir Rp 11 triliun jika ikut memperhitungkan tagihan yang dibantah dan tagihan dari kreditur yang terlambat dilaporkan, atau didaftarkan melewati batas waktu pelaporan pada Kamis 26 November 2020.
Tagihan yang masuk di luar periode batas waktu pelaporan menurut Arifudin tercatat lebih dari Rp 40 miliar, yang berasal dari 112 kreditor.
"Bagi tagihan yang terlambat, tagihan tersebut baru bisa ditentukan apakah masuk dalam daftar piutang atau tidak pada saat agenda rapat pembahasan rencana perdamaian antara kreditur dengan debitur pada 14 Desember 2020," tambah Arifudin.
Sebelumnya, berdasar pengumuman dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diberitahukan kepada para pemegang medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT MSU, bahwa pembayaran bunga yang seharusnya dilaksanakan pada Senin, 7 Desember 2020, ditunda.
Kelima seri surat utang itu memiliki nilai pokok masing-masing seri US$ 62 juta, US$ 56 juta, US$ 54 juta, US$ 42,38 juta, US$ 4,68 juta. Dengan begitu, total nilai utang mencapai US$ 219,06 juta, atau sekitar Rp 3,07 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.000 per dolar AS.
Adapun kupon tiap seri surat utang tersebut sebesar 10%. Dengan demikian, total bunga yang juga ditunda pembayarannya oleh pengembang PT MSU tercatat senilai US$ 21,9 juta atau sekitar Rp 306,6 miliar.
Perihal pengumuman dari PT KSEI tersebut, Muhamad Arifudin tidak bersedia berkomentar, karena menurutnya hal itu di luar kewenangannya sebagai pengurus PKPU PT MSU.
"Kita tidak bisa berkomentar soal pengumuman dari KSEI, karena itu bukan kewenangan kita sebagai pengurus, yang jelas pada sidang dengan agenda rapat pencocokan piutang, kita mengetahui jumlah total utang sementara PT MSU sebesar Rp 7,015 triliun dari total 15,722 kreditur," kata Arifudin.
Berita Terkait
-
Bukalapak Ajukan PKPU Terhadap Harmas, Perkuat dengan 25 Bukti di Persidangan
-
Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU
-
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
-
Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum
-
Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Terminal Pulo Gebang Mulai Uji Layak Bus Secara Berkala Jelang Mudik Lebaran 2025
-
Disdukcapil DKI Jakarta Antisipasi Pendatang Baru Usai Lebaran 2025
-
Mas Dhito dan Mbak Cicha Beri Motivasi Siswa SMA Dharma Wanita Boarding School
-
Berikut Tips Mengatur Pemanfaatan Uang Tunjangan Hari Raya
-
Polisi Periksa Pengurus RW di Jakbar yang Buat Edaran Permintaan THR