Sebagai informasi, PT MSU selaku pengembang megaproyek properti Meikarta resmi ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Berdasarkan putusan sela dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, MSU ditetapkan dalam keadaan PKPU pada sidang perkara yang berlangsung Senin, (9/11/2020).
Perkara PKPU MSU diajukan oleh kreditornya PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020.
"Menetapkan Termohon PKPU atau PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian keterangan PN Jakarta Pusat.
Gugatan yang dilayangkan Graha Megah Tritunggal yang didampingi kuasa hukum Erlangga Rekayasa terdaftar dalam nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Telah diputuskan pula Tim Pengurus untuk perkara PKPU PT MSU terdiri atas Imran Nating, Muhamad Arifudin, Herlin Susanto, dan Hervan Dewan Tara, yang merupakan kurator dan pengurus terdaftar.
Sementara itu agenda sidang PKPU PT MSU berikutnya adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020, lalu diikuti voting pada tanggal 15 Desember 2020.
Sesuai putusan PKPU, pada tanggal 18 Desember 2020 akan digelar rapat permusyawaratan majelis hakim.
"Apakah akan diperpanjang status PKPU sementara bagi PT MSU ataukah akan ada perdamaian, akan diputuskan pada tanggal 18 Desember 2020," pungkas Arifudin.
Berita Terkait
-
Anak Usaha Garuda Indonesia Tersandung PKPU, Tim Pengurus Minta Aktivitas Bisnis Tetap Jalan
-
Anak Usaha Garuda Indonesia, Aero Systems Indonesia Masuk Jurang Pailit
-
Emiten LPCK Beberkan Sumber Dana untuk Bayar Refund Pelanggan Meikarta
-
Kekayaan James Riady yang Diminta Kembalikan Uang Miliaran Milik Korban Meikarta
-
Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi
Terpopuler
- Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
- Lupakan Vario! 5 Rekomendasi Motor Gagah Harganya Jauh Lebih Murah, Tenaganya Bikin Ketagihan
- Pemain Keturunan Rp52,14 Miliar Follow Timnas Indonesia: Saya Sudah Bicara dengan Pelatih Kepala
- Sedan Bekas Tahun Muda Mulai Rp 70 Juta, Ini 5 Pilihan Irit dan Nyaman untuk Harian
- Pemain Keturunan Palembang Salip Mauro Zijlstra Gabung Timnas Indonesia, Belum Punya Paspor RI
Pilihan
-
3 Kuliner Khas Riau yang Cocok Jadi Tren Kekinian, Bisa untuk Ide Bisnis!
-
Ole Romeny Jalani Operasi, Gelandang Arema FC Pilih Tutup Komentar di Instagram
-
Pengusaha Lokal Bisa Gigit Jari, Barang Impor AS Bakal Banjiri Pasar RI
-
BREAKING NEWS! Satoru Mochizuki Dikabarkan Dipecat dari Timnas Putri Indonesia
-
Tarif Trump 19 Persen Bikin Emiten Udang Kaesang Makin Merana
Terkini
-
Starlink Stop Pelanggan Baru di Indonesia? Ini Respons ATSI
-
Mengapa Berkendara Saat Emosi Sama Bahayanya dengan Mabuk?
-
Trik Pengguna WhatsApp: Manuver Senyap Lihat Status Tanpa Ketahuan, Dijamin Tak Tinggalkan Jejak
-
Jakarta Jangan Lupakan Manusia dan Sejarah
-
Awas Tilang Elektronik! Ini 10 Kesalahan Sepele yang Sering Diabaikan Pengendara