Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Minggu, 13 Desember 2020 | 16:25 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, di acara akad nikah putri Rizieq Shihab.

Dari sejumlah nama tersebut Habib Rizieq Shihab sudah diperiksa dan ditahan pihak kepolisian.

Adapun tersangka lain adalah ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

Baca Juga: Ancam Penggal Kepala Polisi, Pria Berpeci Pendukung Habib Rizieq Ditangkap

Load More