Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir
Senin, 14 Desember 2020 | 11:39 WIB
Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI datangi Polda Metro Jaya. (Suara.com/M Yasir)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan penyidik tidak menahan ketiga tersangka lantaran mereka hanya dipersangkakan dengan Pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya yakni hanya satu tahun.

"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," pungkas Yusri.

Load More