SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab resmi ditahan usai diperiksa 11 jam di Polda Metro Jaya. Ia ditahan sebagai tersangka kasus kerumuman prosesi pernikahan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu.
Meski telah ditahan, Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12/2020) menyatakan, kondisi Habib Rizieq sehat tak kurang suatu apapun.
Bahkan ia mengklaim, Habib Rizieq dalam kondisi gembira, tetap tersenyum dan bercanda.
"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," ungkap Munarman.
Munarman lantas mengungkapkan bahwa Rizieq lagi-lagi menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta Cikampek.
Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal kasus peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.
"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.
Sebelumnya, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Sabtu (12/12) dini hari. Rizieq ditahan sekira pukul 00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Usai menjalani pemeriksaan Rizieq terlihat langsung mengenakan pakaian tahanan oranye dengan tangan terborgol kabel tis. Dia kemudian berjalan menuju mobil tahanan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Baca Juga: Meski Ditahan, FPI Sebut Habib Rizieq Sehat Gembira dan Bercanda
Di sisi lain, sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis. Mereka tak kuasa menahan air matanya tatkala melihat imam besar FPI itu dibawa untuk dijebloskan ke sel tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Berita Terkait
-
Meski Ditahan, FPI Sebut Habib Rizieq Sehat Gembira dan Bercanda
-
Dua Orang Dekat Habib Rizieq Menyerah
-
Dukung Komnas HAM Usut Kematian 6 Laskar, FPI Kirim Karangan Bunga
-
Viral Video Habib Rizieq Makan Nasi Kotak, Didoakan Begini Oleh Warganet
-
Penuhi Panggilan Komnas HAM, Dirut Jasa Marga Pilih Bungkam Ketemu Wartawan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Semangat Local Heart Lewat CSR dengan Sahabat Anak Cijantung
-
Sepeda dari BRI Peduli Ini Antar Mahesa ke Sekolah, Tidak Lagi Terhalang Banjir Rob
-
Gus Ipul Tegaskan Fitnah Harus Diuji melalui Proses Hukum
-
Bukan Sekadar Nobar, Momen Kaesang Pangarep Berbincang dan Berfoto Bersama Anak Disabilitas