SuaraJakarta.id - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (Idris-Imam), memenangi Pilkada Depok 2020.
Hasil ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (15/12/2020).
Paslon Idris-Imam unggul sebesar 55,55 persen dari pesaingnya paslon nomor urut 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia, yang meraih 44,45 persen suara.
"Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Nana mengatakan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen. Jumlah ini lebih rendah dari target KPU Depok yakni 77,5 persen.
Hasil perolehan suara sah, kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.
"Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020," ucap dia.
Nana mengatakan, kenaikan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok meski diadakan di tengah pandemi Covid-19, dibandingkan Pilkada Depok 2015.
"Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020," kata Nana.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Atas Kemenangan Idris-Imam
Dikatakan dia bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusivitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.
Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusivitas.
"Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi. Sehingga dapat menjaga situasi aman, lancer, damai, dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
Terkini
-
Rabu Manis, Dompet Makin Manis, Klaim Saldo DANA Kaget di Sini
-
Peluang Emas! Klaim Sekarang 4 Link DANA Kaget, Langsung Raup Saldo Rp290 Ribu!
-
Mas Dhito Minta Tiap SPPG di Kabupaten Kediri Komitmen Jaga Keamanan Pangan MBG
-
Dari Batu Bara ke Energi Bersih: Babak Baru Transformasi Menuju Ekonomi Hijau
-
Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Dipeluk Oky Pratama Dan Sebut Akan Banding