SuaraJakarta.id - Pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok nomor urut 2, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono (Idris-Imam), memenangi Pilkada Depok 2020.
Hasil ini berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Depok 2020 di Hotel Bumi Wiyata, Selasa (15/12/2020).
Paslon Idris-Imam unggul sebesar 55,55 persen dari pesaingnya paslon nomor urut 1, Pradi Supriatna-Afifah Alia, yang meraih 44,45 persen suara.
"Hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Depok 2020 dimenangkan paslon nomor 2 yaitu Idris-Imam," kata Ketua KPU Depok Nana Shobarna.
Nana mengatakan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok 2020 sebesar 62,79 persen. Jumlah ini lebih rendah dari target KPU Depok yakni 77,5 persen.
Hasil perolehan suara sah, kata Nana, sebanyak 748.346 suara dan suara tidak sah sebanyak 29.391 suara.
"Jadi total 777. 737 suara yang memilih atau berpartisipasi di Pilkada Depok 2020," ucap dia.
Nana mengatakan, kenaikan partisipasi pemilih pada Pilkada Depok meski diadakan di tengah pandemi Covid-19, dibandingkan Pilkada Depok 2015.
"Ada kenaikan. Alhamdulillah, tidak ada laporan klaster di Pilkada Depok 2020," kata Nana.
Baca Juga: Penampakan Karangan Bunga Atas Kemenangan Idris-Imam
Dikatakan dia bahwa pihaknya mengapresiasi masing-masing pasangan calon dan tim kampanye karena dapat menjaga kondusivitas sejak awal tahapan hingga 9 Desember.
Dia pun berharap dipenghujung proses ini semua pihak dapat sama-sama tetap menjaga kondusivitas.
"Jika misalnya ada ketidakpuasan, dapat ditempuh melalui jalur hukum yang memang sudah ada ketentuannya. Jadi ini adalah bagian dari ranah yang memang sudah diatur dan saya sangat yakin dan apresiasi kepada semua,” ungkapnya.
Menurut Nana, saat ini masyarakat Depok sudah sangat cerdas berdemokrasi. Sehingga dapat menjaga situasi aman, lancer, damai, dan kondusif sampai dengan tahapan Pilkada tuntas.
Jikapun ada gugatan nanti akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Betul kan ada jalur MK jalur perselisihan hasil pemilihan kalau memang itu dianggap kurang dan ada ranahnya untuk bisa ditempuh jika ada perselisihan hasil pemilihan di mahkamah konstitusi,” paparnya.
Berita Terkait
-
PKS Jelaskan Alasan Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok di MK
-
Jagoannya Keok di Pilkada Depok, PKS Beri Respons Begini
-
Hasil Real Count PKS Imam-Ririn Unggul di Pilkada Depok, Tapi Beda Pemenangnya di Hitung Cepat Indikator dan Voxpol
-
Adu Pendidikan Supian Suri Vs Imam Budi, Panas Saling Serang di Debat Terakhir Pilkada Depok
-
Lagi-lagi Masuk Bursa Pilkada Depok, NasDem Blak-blakan Buka Peluang Dukung Kaesang
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dakwaan Jaksa Soal Dugaan Gratifikasi dan TPPU Tak Terbukti, Eks Sekretaris MA Pilih Mubahalah
-
Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak
-
Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura
-
Cek Fakta: Benarkah Serangan Iran Hancurkan Kilang Israel? Ini Faktanya
-
ART Belum Kembali Usai Lebaran? Ini 7 Cara Biar Rumah Tetap Rapi Tanpa Drama Kewalahan