SuaraJakarta.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap sebanyak 232 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Dari jumlah itu, 20 tempat usaha diantaranya diberikan sanksi karena melanggar aturan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengawasan dilakukan pada periode 7-14 Desember 2020.
Pengawasan terdiri dari 16 jenis usaha yaitu, restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.
"Ada 15 tempat usaha yang kita cabut izin usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tiga ditutup sementara karena beroperasi sebelum waktunya, dan dua lainnya dilakukan pembinaan," ujar Bambang dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan SuaraJakarta.id, grup Suara.com—Rabu (16/12/2020).
Menurut Bambang, dalam era pandemi Covid-19 ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Jakarta.
Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020.
"Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandasnya.
Baca Juga: Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan
Berita Terkait
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil
-
Minta Iphone 13 Pro Dipersyaratan Lowongan Kerja, Akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta Dirujak Warganet
-
Calon Pekerja Harus Punya iPhone 13 Pro, Akun Disparekraf DKI Jakarta Diserang Netizen
-
Loker Konten Kreator Disparekraf DKI Jakarta Syaratkan Pelamar Punya iPhone 13 Pro Jadi Sorotan Publik
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Bambang Tri 'Jokowi Undercover' Kini Ngaku Butuh Donasi Untuk Bertahan Hidup
-
7 Serum Pencerah yang Bekerja Lebih dari Pelembap Agar Wajah Tak Kusam
-
Trauma Indekos Ratnasari: Penemuan Jasad Bocah Bikin Penghuni Kocar-Kacir!
-
Duh! Singapura Uji Coba Taksi Otonom, Kiamat Driver Online di Indonesia Tinggal Tunggu Waktu?
-
Rezeki Awal Pekan! 3 Link Saldo DANA Kaget Rp149 Ribu Menanti, Siapa Cepat Dia Dapat!