SuaraJakarta.id - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap sebanyak 232 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Dari jumlah itu, 20 tempat usaha diantaranya diberikan sanksi karena melanggar aturan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengawasan dilakukan pada periode 7-14 Desember 2020.
Pengawasan terdiri dari 16 jenis usaha yaitu, restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.
"Ada 15 tempat usaha yang kita cabut izin usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tiga ditutup sementara karena beroperasi sebelum waktunya, dan dua lainnya dilakukan pembinaan," ujar Bambang dilansir dari Ayojakarta.com—jaringan SuaraJakarta.id, grup Suara.com—Rabu (16/12/2020).
Menurut Bambang, dalam era pandemi Covid-19 ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Jakarta.
Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020.
"Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandasnya.
Baca Juga: Meski Prihatin pada Pengeroyoknya, Lurah Cipete Utara Ogah Cabut Laporan
Berita Terkait
-
5 Tips Feng Shui Menata Tempat Usaha untuk Mendatangkan Pelanggan, Bisnis Makin Laris dan Maju
-
5 Fakta Krisis Singapura: Harga Sewa Melambung hingga Restoran Tutup
-
Warga Keluhkan Operasional Bar dan Restoran di Melawai, Ketua DPRD DKI Kritik Kebijakan Bahlil
-
Minta Iphone 13 Pro Dipersyaratan Lowongan Kerja, Akun Instagram Disparekraf DKI Jakarta Dirujak Warganet
-
Calon Pekerja Harus Punya iPhone 13 Pro, Akun Disparekraf DKI Jakarta Diserang Netizen
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang
-
Tim ERT Gosowong Hadir di Tengah Duka, Bantu Warga NTT Bangkit Pascagempa
-
Terbang dari Gamalama-Gamkonora, Zita Anjani Buktikan Perempuan Punya Ruang untuk Bereksplorasi
-
BRI KPR Hadir di Danantara Housing Expo 2026, Tawarkan Tenor hingga 30 Tahun