SuaraJakarta.id - Terdakwa petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston mulai menjalani sidang perdana. Eko terlibat kasus penipuan dan pelecehan berkedok rapid test yang dilakukan pada perempuan berinisial LHI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto, petugas medis cabul itu didakwa dengan dua pasal berlapis.
"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soetta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12/2020).
Pasal pertama yang didakwakan yakni tentang Penipuan. Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soetta saat akan terbang ke Nias.
Hasil rapid test yang dilakukan Eko terhadap korban memang dinyatakan reaktif. Memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, ia meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.
Pasal kedua, Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Eko terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban.
"Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3, pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik," ungkapnya.
"Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ujar Dapot menambahkan pernyataannya.
Baca Juga: Liburan Nataru ke Bali Wajib Tes PCR, Warganet Murka
Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya @listongs pada 18 September lalu.
LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial karena merasa laporannya baik ke Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soetta tak mengalami progres.
Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.
Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.
Meski mengaku telah membuat laporan ke pihak berwenang, juga mengunggah cerita ke media sosial, rupanya LHI belum membuat laporan polisi.
Alhasil, penyidik Polresta Bandara Soetta pun terbang ke Bali untuk bertemu korban.
Berita Terkait
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
6 Fakta Oknum Guru PNS di Tangsel Cabuli 16 Siswa: Diduga Penyuka Sesama Jenis
-
Bejat! Modus Pedagang Takoyaki Ajak Anak 11 Tahun Naik Sepeda, Berakhir Dicabuli di Kalideres
-
Modus Jemput Pakai Sepeda Mini, Pedagang Takoyaki di Kalideres Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
The Grand Platinum Jakarta Mempersembahkan "Three Signature Collaborations" Bagi 3 Perayaan Istimewa
-
Anggota DPRD DKI Hardiyanto Sidak Jalan Rusak di Flyover Pesing, Ini Temuannya
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya