Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:36 WIB
Sidang perdana petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020). [Suara.com/Hairul Alwan]

SuaraJakarta.id - Terdakwa petugas rapid test cabul Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Eko Friston mulai menjalani sidang perdana. Eko terlibat kasus penipuan dan pelecehan berkedok rapid test yang dilakukan pada perempuan berinisial LHI.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yakni Adib Fachri membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hari Suptanto, petugas medis cabul itu didakwa dengan dua pasal berlapis.

"Terdakwa yang diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soetta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma saat dikonfirmasi usai persidangan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga: Liburan Nataru ke Bali Wajib Tes PCR, Warganet Murka

Pasal pertama yang didakwakan yakni tentang Penipuan. Eko terbukti memeras seorang penumpang wanita berinisial LHI usai menjalani rapid test di Bandara Soetta saat akan terbang ke Nias.

Hasil rapid test yang dilakukan Eko terhadap korban memang dinyatakan reaktif. Memanfaatkan situasi keberangkatan penumpang pesawat yang tidak bisa dibatalkan, ia meminta uang sebesar Rp 1,4 juta kepada korban untuk mengubah hasilnya menjadi non reaktif.

Pasal kedua, Eko juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. Eko terbukti melakukan 2 kali pelecehan terhadap korban.

"Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3, pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik," ungkapnya.

"Terdakwa tak mengajukan esepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," ujar Dapot menambahkan pernyataannya.

Baca Juga: Rapid Test Antigen di Bandara, Alvin Lie: Kebijakan yang Mendadak

Kasus ini sendiri terbongkar setelah LHI mengunggah peristiwa yang dialaminya ke akun Twitter miliknya @listongs pada 18 September lalu.

LHI mengaku mengunggah aksi pelecehan atas dirinya ke media sosial karena merasa laporannya baik ke Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soetta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), maupun Kimia Farma selaku penyedia jasa rapid test di Bandara Soetta tak mengalami progres.

Lewat cuitannya itu, LHI mengaku diminta oknum membayar Rp 1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif.

Tak sampai di situ, LHI pun mengungkapkan aksi pelecehan yang diterimanya dari oknum petugas.

Meski mengaku telah membuat laporan ke pihak berwenang, juga mengunggah cerita ke media sosial, rupanya LHI belum membuat laporan polisi.

Alhasil, penyidik Polresta Bandara Soetta pun terbang ke Bali untuk bertemu korban.

Dalam pertemuan itu, LHI dimintai keterangannya selaku korban sekaligus membuat laporan polisi terkait peristiwa yang dialaminya.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More