Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:35 WIB
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. [Ist]

SuaraJakarta.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar enggan berspekulasi terkait proses hukum dalam kasus kerumunan massa dari simpatisan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Zaki menegaskan, Bandara Soeta sudah merupakan bagian wilayah pemerintah pusat karena sebuah tempat objek vital negara.

"(Kasus kerumunan massa) itu kan bandara objek vital negara. Begitu masuk bandara, sudah wilayah kewenangan pemerintah pusat juga," ujarnya dihubungi SuaraJakarta.id, Rabu (16/12/2020).

Pernyataan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu sekaligus merespons protes dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Baca Juga: Tak Mau Sendiri, Ridwan Kamil Minta Polisi Juga Periksa Gubernur Banten

RK mengaku heran dengan sikap kepolisian yang hanya memanggil segelintir kepala daerah dalam kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Tanah Air.

Padahal, dia mencontohkan, kerumunan massa juga terjadi di Bandara Soetta, pada 10 November 2020, saat penjemputan Habib Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Menurut RK, seharusnya gubernur hingga bupati wilayah Bandara Soetta mengalami perlakuan hukum yang sama, seperti yang dialaminya.

Namun, hingga kini, baru Gubernur Jabar dan DKI Jakarta yang telah diperiksa pihak kepolisian.

Zaki mengakui, belum mendapatkan panggilan dari polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus kerumunan massa di Bandara Soetta.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Ikut Tanggung Jawab Soal Kerumunan Rizieq

"Sampai saat ini belum ada panggilan dari polisi," sebutnya .

Load More