SuaraJakarta.id - Terkait perjalanan kereta api jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat KAI sampaikan bahwa sejauh ini masih mengacu ke Surat Edaran 14 Kementerian Perhubungan tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.
Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kepada Suara.com, masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (tes PCR/rapid test antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi.
Terkait kebijakan swab antigen, kata Eva, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.
KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, kata Eva.
Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka KAI akan segera melakukan sosialisasi.
Eva menekankan KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet, dan lainnya.
Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak anatar penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual jiga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelum melalukan perjalanan KA, kami juga memastikan setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.
Baca Juga: PT KAI Tambah 5 Perjalanan Jarak Jauh Dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen
Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area Stasiun.
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, pPetugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.
KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan di dalam rangkaian KA.
Berita Terkait
-
Di Balik Kisah Viral Pelemparan Batu Kereta Api dan Dampak Nyatanya
-
Jadwal Perjalanan Kereta Api Berubah Mulai 1 Februari, Ini Rinciannya
-
Waktu Keberangkatan Perjalanan Kereta Api dari Jakarta dan Bandung Berubah, Cek Daftarnya
-
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Imbas Banjir Semarang
-
Cek Syarat Naik Kereta Api, Terbaru Anak Belum Vaksin Dibolehkan Naik Kereta
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Sosok Presiden Direktur Pertama PT Nissen Chemitec Berpulang dalam Insiden Tragis
-
Bos Perusahaan Otomotif Asal Jepang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Karawang Barat
-
Jaringan Sabu 35 Kg Asal China Terbongkar, Diedarkan dari Kos-kosan di Tangsel ke Hotel di Jaksel
-
Pameran Maritim Terbesar di Indonesia: Bukti Produk Lokal Bisa Lebih Unggul
-
5 Rekomendasi Panci Listrik Murah dan Aman di Bawah Rp150 Ribu, Anak Kos Wajib Punya