SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinsial RP (16) yang merupakan pimpinan Pecinta Habib Bahar (PBH) Cabang Garut ditangkap aparat kepolisian, Kamis (17/12/2020) kemarin. Pasalnya, dia bersama rekannya berinsial AB kedapatan membawa senjata tajam di sekitar Polres Jakarta Selatan.
Merujuk pada keterangan sementara, diketahui pisau yang RP bawa berasal dari kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepada polisi, dia mengaku sudah tiga hari berada di kawasan tersebut.
"Jadi dari Garut ke Petamburan, di Petamburan sudah sekitar tiga hari. Tanggal 17 datang ke sini bersama rekannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020).
Jimmy menjelaskan, RP datang ke Petamburan dengan alasan hendak menemui rekan-rekannya di sana. Dia juga menyebut, jika pisau yang dibawa RP berasal dari kawannya yang berada di Petamburan.
Baca Juga: Pengakuan ABG Pecinta Habib Bahar Usai Terciduk Bawa Sajam di Markas Polisi
"Senjata tajam yang dibawa dari Petamburan, yakni dari rekannya di Petamburan," katanya.
Saat disinggung apakah RP dan AB berafiliasi dengan salah satu ormas di Petamburan, Jimmy belum bisa memastikannya. Pasalnya, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Itu kami dalami dulu. intinya di sekitar Petamburan bertemu teman-temannya," ujar Jimmy.
Penangkapan bermula saat kepolisian melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinsial AB berada di sekitar lokasi.
Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pentolan Fans Habib Bahar yang Bawa Pisau di Polres Jaksel Masih 16 Tahun
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.
RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Berita Terkait
-
10 Remaja Diciduk Polisi Usai Terlibat Tawuran di Jakarta Barat, 4 Celurit Disita Petugas
-
Dari DWP ke Kasus Pemerasan Rp5 Miliar, Budaya Setoran Polisi Makin Menggurita?
-
Nikita Mirzani Ungkap Laura Meizani Jadi Tersangka, Fitri Salhuteru Minta Polisi Segera Klarifikasi
-
Beda Komentar Tokoh NU dan Habib Bahar bin Smith soal Gaya Ceramah Gus Miftah
-
Habib Bahar bin Smith Komentari Cara Dakwah Gus Miftah: Nggak Menyalahkan...
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Penjelasan Polisi Soal Video Viral Penumpang Taksi Online Dikejar Begal di Menteng
-
DPRD Jakarta Minta Ancol Buat Ulang Skema Penataan Pedagang: Ada Ketidakadilan
-
Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Milik Anak-anak di Mal Jakarta Barat
-
Aksi Unjuk Rasa Warga di Kapuk Muara Penjaringan Jakut Berakhir Ricuh
-
Kebakaran di Poncol Jaya Jaksel Diduga Akibat Korsleting dari Kamar Kos