SuaraJakarta.id - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar angkat bicara terkait dengan massa aksi 1812 yang dibubarkan secara paksa oleh aparat di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).
Rijal menjelaskan, terkait pembubaran tersebut sebenarnya ia mengaku sudah mengurus prosedur pemberitahuan untuk menggelar Aksi 1812 kepada pihak Polda Metro Jaya.
Namun, diakuinya, langkah yang dilakukan pihaknya tersebut hanya pemberitahuan saja bukan merupakan izin.
"Saya berdialog, dikasih berkas untuk ditandatangani sebagai Korlap untuk bertanggung jawab kalau ada apa-apa. Yang poinnya adalah persoalan prokes (protokol kesehatan) kerumunan Covid. Kedua soal ketertiban dan keamanan aksi. Saya setuju dan oke karena saya yakin kawan-kawan tertib," kata Rijal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat sore.
"Saya memang tidak meminta izin. Saya hanya memberitahu bahwa akan ada aksi bukan minta izin. Aksi itu cuma pemberitahuan bukan izin," sambungnya.
Rijal kemudian menyampaikan, kronologi pembubaran massa Aksi 1812 oleh aparat.
Ia mengaku ketika sampai di lapangan sudah terjadi kericuhan.
"Ternyata semua sudah diblokir dan terjadi keributan. Di tengah-tengah mobil diambil katanya ada beberapa orang yang dicomot, ada kyai sepuh katanya diamankan. Saya untuk masuk juga tidak bisa," tuturnya.
Lebih lanjut, ia pun mengaku menyesalkan tindakan aparat yang membubarkan paksa massa Aksi 1812.
Baca Juga: Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana
Menurutnya, seharusnya aparat melakukan dialog terlebih dahulu sebelum bertindak membubarkan.
"Mobil komando kan ditahan nih orang gak bisa ngomong gak bisa apa-apa. Seharusnya dipanggil di tengah-tengah saya bicara sebagai korlap yang itu legal kok. Tapi tidak ada," tandasnya.
Sebelumnya, massa Aksi 1812 dibubarkan secara paksa aparat setibanya di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat.
Massa kemudian dipukul mundur dengan alasan wabah Covid-19 yang masih tinggi di Jakarta.
Tak Berizin
Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP terkait Aksi 1812 hari ini.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
MUI Puji Polri Ungkap 197 Ton hingga Tangkap 51.763 Tersangka Narkoba
-
4 Tahun Utang PON Papua Belum Dibayar, Purbaya Turun Tangan!
-
Efek Domino Kasus Chromebook Nadiem: Kejagung Periksa Pejabat di Daerah
-
GBK Perketat Aturan Fotografi: Siap-Siap Izin Kalau Mau Komersial
-
SPF 50+ Tapi Tetap Ringan? Ini 4 Sunscreen Gel Andalan untuk Kulit Berminyak di Iklim Tropis