SuaraJakarta.id - Desakan agar negara membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus penembakan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab mengemuka dalam demonstrasi pendukung pimpinan FPI di sejumlah daerah.
Mabes Polri sudah membentuk tim sendiri untuk menangani kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi dan menewaskan enam laskar FPI. Pada waktu yang hampir bersamaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga membentuk tim pemantau dan penyelidikan. Mereka kini sedang bekerja.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon berharap Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi publik agar negara membentuk tim gabungan pencari fakta independen. Menurut dia, tim ini bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Pak Jokowi mohon dipertimbangkan aspirasi masyarakat untuk dibentuknya TGPF kasus penembakan enam anggota FPI," kata Fadli Zon melalui media sosial.
Baca Juga: Fadli Zon: Pembunuhan Enam Anggota FPI Itu Pelanggaran HAM Berat
TGPF independen, menurut Fadli Zon, adalah jalan tengah agar masyarakat masih percaya bahwa jalan keadilan itu masih ada.
Sebelum itu, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid berharap TPF independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya terkait kasus penembakan yang dialami enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50, pada Senin (7/12/2020), dini hari.
Dia menilai pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), lembaga swadaya masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.
"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata Hidayat dalam keterangan pers.
Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF independen dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.
Baca Juga: Fadli Zon ke Mahfud MD: Gimana Cara Cari Keadilan Laskar FPI Dibunuh Polisi
Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Sejumlah 15 Ribu Pendatang Baru Bakal Adu Nasib di Jakarta, Gubernur Pramono Janjikan Ini
-
Alasan Bank DKI Lakukan Maintenance saat Masa Lebaran: Aktif Otomatis karena Masalah Sistem
-
Cuti Bersama Berakhir, Arus Lalu Lintas di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Masih Lancar
-
390 Ribu Pengunjung Padati Ancol Selama Lebaran, Masih Ada Konser NDX AKA di Tanggal Ini
-
Wajib Lapor Diri! Pendatang Baru di Jakarta Harus Tahu Aturan Ini