SuaraJakarta.id - Desakan agar negara membentuk tim pencari fakta independen untuk mengungkap kasus penembakan terhadap enam pengawal Habib Rizieq Shihab mengemuka dalam demonstrasi pendukung pimpinan FPI di sejumlah daerah.
Mabes Polri sudah membentuk tim sendiri untuk menangani kasus penembakan yang dilakukan anggota polisi dan menewaskan enam laskar FPI. Pada waktu yang hampir bersamaan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga membentuk tim pemantau dan penyelidikan. Mereka kini sedang bekerja.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon berharap Presiden Joko Widodo mendengarkan aspirasi publik agar negara membentuk tim gabungan pencari fakta independen. Menurut dia, tim ini bisa mengembalikan kepercayaan publik.
"Pak Jokowi mohon dipertimbangkan aspirasi masyarakat untuk dibentuknya TGPF kasus penembakan enam anggota FPI," kata Fadli Zon melalui media sosial.
TGPF independen, menurut Fadli Zon, adalah jalan tengah agar masyarakat masih percaya bahwa jalan keadilan itu masih ada.
Sebelum itu, Wakil Ketua MPR dari PKS Hidayat Nur Wahid berharap TPF independen yang dipimpin Komnas HAM segera dibentuk, dengan melibatkan para pemangku independen lainnya terkait kasus penembakan yang dialami enam anggota FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek, kilometer 50, pada Senin (7/12/2020), dini hari.
Dia menilai pemangku independen tersebut yaitu dari ormas (Muhammadiyah dan ICMI), partai politik (PKS dan PPP), lembaga swadaya masyarakat (Amnesty International Indonesia, YLBHI, IPW), dan sejumlah anggota DPR.
"TPF Independen harusnya segera dibentuk, agar segera kuatkan dan beri akses yang luas kepada Komnas HAM untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 laskar FPI yang menjadi perhatian masyarakat luas, bahkan masyarakat Internasional," kata Hidayat dalam keterangan pers.
Dia menilai desakan sejumlah kalangan terkait pembentukan TPF independen dapat dipahami karena penembakan enam warga sipil itu disebut sebagian pakar sebagai aksi extra judicial killing.
Baca Juga: Fadli Zon: Pembunuhan Enam Anggota FPI Itu Pelanggaran HAM Berat
Menurut dia, apabila merujuk kepada Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, extra judicial killing tersebut masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Hidayat juga mendukung dibentuknya panitia khusus di DPR untuk pengusutan secara tuntas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut dan akan melengkapi pengusutan oleh TPF independen yang dipimpin Komnas HAM.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, wajar rekan-rekan anggota di Komisi III DPR RI yang bermitra dengan Kepolisian untuk membentuk pansus terkait hal ini di DPR," ujarnya.
Dia menjelaskan sejumlah pasal berkaitan dengan HAM telah hadir pasca-reformasi melalui amandemen UUD 1945, dan itu bukan hanya sekadar untuk menjadi "macan kertas" tetapi seharusnya bisa ditegakkan.
Salah satunya menurut dia adalah Pasal 28 I UUD NRI Tahun 1945 yang mencantumkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun atau non derogable rights.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Jangan Kredit Mobil Dulu, Hitung-hitungan Ini Membuat Banyak Warga Jakarta Berubah Pikiran