SuaraJakarta.id - Bareskrim Polri mengambil alih seluruh perkara Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu kini juga sudah menjadi tersangka dan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, alasan pengambilalihan kasus ini, lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah.
Maka itu, selain berkas perkara di Polda Metro, Bareskrim ambil alih kasus prokes Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat.
"Bukan cuma yang kejadian pelanggaran prokes di Jakarta, semua pelanggaran prokes yang ada di Polda Jabar," kata Andi dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).
Andi mengatakan untuk proses penyidikan, tetap pihaknya akan melibatkan penyidik Polda yang menangani perkara Habib Rizieq Shihab sebelumnya.
"Tetap dilanjutkan. Kami buat sprin petugas yang baru saja. Petugasnya komposisinya tetap melibatkan wilayah," ucap Andi.
Andi menyebut tak mempermasalahkan terkait penahanan Habib Rizieq Shihab yang kini berada di Polda Metro Jaya.
Pihaknya, hanya mengurusi berkas perkara Habib Rizieq Shihab agar ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Nasib Seorang Polisi Kena Sabetan Samurai Saat Bubarkan Aksi 1812
"Penahanan tetap di Polda Metro. Penanganan administrasi penyidikannya yang berpindah ke Dittipidum Bareskrim," jelas Andi.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq Shihab juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.
Kekinian, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak, Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam sebagai tersangka kasus prokes.
Berita Terkait
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Bareskrim Bersiap Umumkan Tersangka Banjir Sumut, Nama Korporasi Mencuat
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga