SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 50 persen terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan ini berlaku sampai akhir tahun 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu.
Namun, insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.
Baca Juga: Dies Natalis Ke-71 UGM, Anies Baswedan Bagikan Potret Masa Kuliah Ekonomi
"Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu yang dikutip Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, proses untuk mendapatkan keringanan pajak ini diberikan keringanan.
Sebab ada penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Namun syarat yang harus dipenuhi adalah wajib pajak harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan.
"Sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, TransJakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya memberikan opsi keringanan pajak kendaraan bermotor karena tingginya angka pengangguran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran DKI mencapai 10,95 persen.
“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Kapan Batas Akhirnya?
-
Jangan Lewatkan! Ini Sejumlah Provinsi yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
-
Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
-
Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Namanya Bakal Diganti Jadi Rumah Sakit Internasional, Pramono: RSUD Mengecilkan Diri Sendiri
-
Ingin Ada Tempat Berolahraga Selain di GBK, Pramono Bakal Bangun Jogging Track di Sejumlah Tempat
-
Pramono Bakal Tertibkan Jalur Sepeda hingga Pedestrian Jakarta yang Digunakan Parkir Liar
-
Jawab Tudingan PSI, Bank DKI Tegaskan Transaksi KJP Plus Tetap Aman
-
Pemprov DKI Salurkan KJP Tahap I ke 43.205 Penerima Baru, Cek Rekeningmu