SuaraJakarta.id - Polsek Cipondoh membekuk dua pelaku berinisial KR dan NR yang merupakan pengedar heximer dan tramadol di Jalan KH Hasyim Ashari, Kota Tangerang.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 48.000 heximer dan 35.750 tramadol di gudang penyimpanan obat terlarang.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, obat-obatan yang diamankan masuk daftar obat-obatan tipe G yang rencananya bakal diedarkan saat malam tahun baru.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait di Jalan KH Hasyim Ashari kerap dijadikan peredaran obat terlarang," katanya kepada awak media saat rilis di Mapolsek Cipondoh, Senin (21/12/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Maulana langsung melakukan penyelidikan terhadap gudang penyimpanan heximer dan tramadol itu.
"Kami tangkap dua tersangka KR dan NR, dengan barang bukti dua dus berisi 48.000 butir heximer," ungkapnya.
Maulana menjelaskan, pihaknya pun melakukan pengembangan terhadap tersangka SB yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mendatangi rumah yang diduga dijadikan sebagai gudang menyimpan obat terlarang itu dan diamankan 143 pack berisikan 35.750 butir tramadol, 1000 butir heximer dan kedua pelaku kita bawa ke Mapolsek Cipondoh," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Makassar Naik Jelang Natal dan Tahun Baru
"Kedua pelaku diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Kantong Warga Depok dan Bekasi Terkuras, Biaya Transportasi Umum Paling Mencekik di Bodetabek
-
Mengintip Tempat Penyewaan Helikopter di Bandara Soekarno-Hatta
-
Alasan Penyerang Gunungkidul Pilih Berguru di Banten, Dulu Kesayangan Shin Tae-yong
-
Cewek di Tangerang Datangi Damkar Malam-Malam Minta Tolong Lepaskan Borgol
-
BRI Super League: Hokky Caraka Putuskan Berlabuh ke Persita Tangerang
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Sejarah Malam Tirakatan 17 Agustus, Tetap Dilakukan Meski Zaman Makin Modern
-
Ditjen AHU Buka Layanan Hukum di MPP se-Jabodetabek, Cek Lokasinya di Mana Saja!
-
DKI Jakarta Krisis Anggaran, Pemerintah Ajak Warga Ikut Bangun Kota
-
Mas Dhito Tak Menduga, Bekal Ini Tetap Jadi Idola Jamaah Haji Kediri
-
Monitor 4K vs Full HD: Bongkar Tuntas Mana Lebih Worth It untuk Kerja dan Editing