SuaraJakarta.id - Sidang tuntutan aktor Tio Pakusadewo diundur tahun depan. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan.
Pembatasan pelayanan lantaran enam pegawai PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut seharusnya jadwal sidang tuntutan Tio Pakusadewo digelar pada, Selasa (22/12/2020) besok.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan dilansir dari Antara, Senin (21/12/2020).
Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat ini, kata Nirwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan tuntutan.
Tuntutan terhadap kasus Tio Pakusadewo akan disampaikan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan.
JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sempat Ingin Ganti Kewarganegaraan Demi Bebas Konsumsi Ganja
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio Pakusadewo juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra 2018 itu.
Berita Terkait
-
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Ditolak: Penggugat Tuding Intervensi Kekuasaan Solo!
-
Totalitas Maudy Koesnadi Jadi Caregiver, Bawa Kisah Pribadinya ke Film Agape The Unconditional Love
-
Review Film Arti Cinta: Kisah Cinta yang Bikin Hati Remuk Redam!
-
Tayang 10 Juli, Film Hotel Sakura Angkat Kisah Nyata Hotel Seram di Semarang
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
-
Statistik Mengkhawatirkan Sandy Walsh, Pantas Turun Kasta ke ASEAN?
-
6 Mobil Bekas Murah Stylish Tanpa Modif untuk Anak Muda, Lengkap Estimasi Pajaknya