SuaraJakarta.id - Sidang tuntutan aktor Tio Pakusadewo diundur tahun depan. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan.
Pembatasan pelayanan lantaran enam pegawai PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut seharusnya jadwal sidang tuntutan Tio Pakusadewo digelar pada, Selasa (22/12/2020) besok.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan dilansir dari Antara, Senin (21/12/2020).
Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat ini, kata Nirwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan tuntutan.
Tuntutan terhadap kasus Tio Pakusadewo akan disampaikan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan.
JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sempat Ingin Ganti Kewarganegaraan Demi Bebas Konsumsi Ganja
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio Pakusadewo juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra 2018 itu.
Berita Terkait
-
Divonis Bersalah Meski Bebas Bersyarat, Pendukung Laras: Ini Keadilan Setengah Jalan
-
Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?
-
Nasib Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Nonaktif Ditentukan Hari Ini di Kasus Suap CPO
-
Hakim PN Jaksel Mentahkan Gugatan Praperadilan Buronan E-KTP Paulus Tannos, Ini Penjelasannya
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Keunggulan Sepatu Lari Mills untuk Latihan Nyaman dengan Standar Timnas
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Disorot tapi Nyaman Dipakai & Ramah Kantong
-
Cek Fakta: Tautan Pendaftaran Bantuan Insentif untuk Guru 2026, Ini Faktanya
-
WFH di Jakarta Diperpanjang, Ini 7 Tips Tetap Produktif Saat Hujan
-
Tips Dukung Tim Favorit di M7 MLBB dan Dapetin WDP Diamonds Bareng GoPay Games