SuaraJakarta.id - Pakar hukum tata negara sekaligus pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tak sudi untuk mendampingi proses hukum pentolan FPI Rizieq Shihab yang kini ditahan Polda Metro Jaya karena berstatus tersangka kasus kerumunan massa.
Yusril mengaku diminta menjadi pengacara Rizieq oleh orang dekat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama) Bachtiar Nasir.
Yusril justru menyarankan utusan Bachtiar Nasir itu untuk menghubungi Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto karena punya peluang untuk bisa membantunya.
"Silakan menghubungi Pak Prabowo sebagai Menhan, saya yakin Menhan bisa membantu. Saya sudah kafir dan murtad gara-gara mendukung Pak Jokowi menurut versi Anda (Bachtiar Nasir)," kata Yusril, seperti dikutip dari Hops.id, media jejaring Suara.com, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: FPI Bantah Minta Yusril Jadi Pengacara Habib Rizieq: Tak Minta dan Menolak
Rizieq sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Bagaimana tanggapan FPI? Sekretaris Umum FPI Munarman menjelaskan yang berhak meminta bantuan hukum adalah Habib Rizieq atau keputusan dari pimpinan pusat FPI. Ia mengklaim Rizieq tak pernah sekalipun meminta bantuan kepada Yusril.
"Enggak pernah ada dari FPI atau Habib Rizieq permintaan bantuan (hukum) ke Yusril," kata Munarman.
"Selama ini Habib Rizieq memang tak pernah terucap untuk meminta bantuan hukum ke Yusril," ujar Munarman.
Senada disampaikan Ketua Dewan Syura FPI Muchsin Ahmad Alatas. Dia juga dengan tegas membantah apabila Habib Rizieq telah memohon bantuan dari Yusril atas kasus hukum yang dialaminya.
Baca Juga: Yusril Tolak Jadi Pengacara Habib Rizieq: Saya Sudah Kafir dan Murtad
Bukan cuma Yusril, pada kesempatan ditemui di Komnas HAM, Menteng, Jakpus, Muchsin juga menegaskan pihaknya tak pernah minta bantuan hukum ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Berita Terkait
-
Ada 5.592 Napi WNI di Negeri Jiran, Indonesia-Malaysia Bahas Pertukaran Narapidana
-
Soal Penahanan Hasto PDIP, Yusril: Kami Tak Intervensi KPK
-
Reaksi Menko Yusril Mahendra Saat Dengar Guyon 'Ndasmu' Prabowo Disorot: Nggak Ketawa Lho...
-
Usul DPR Gulirkan RUU Keamanan Laut, Yusril: Aturan Tumpan-Tindih Ini Bisa Kita Selasaikan Bersama
-
Contoh Joe Biden, Yusril Tegaskan Presiden Prabowo Bisa Beri Amnesti Hingga Akhir Masa Jabatan
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Dermaga Baru PIK: Gerbang Wisata Mewah ke Kepulauan Seribu, Ancol Terancam?
-
Pramono Mau Bikin Layanan Transjabodetabek, Pengamat: 60 Persen Warga Bakal Gunakan Angkutan Umum
-
Omzet UMKM di Jakarta Justru Menurun Jelang Lebaran, Ini Penyebabnya
-
Termasuk Pedagang Taman, Rano Karno Targetkan 500 Ribu Lapangan Kerja Baru di Jakarta
-
Rano Karno Sebut 6 Taman di Jakarta Bakal Buka 24 Jam, Ini Daftarnya