SuaraJakarta.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menanggapi santai meski dirinya telah dilaporkan ke polisi karena dituding memprovokasi masyarakat terkait pernyataannya soal insiden tewasnya enam laskar FPI saat terlibat bentrok dengan polisi.
Pernyataan Munarman yang dilaporkan ke polisi adalah soal tidak adanya senjata api yang dibawa oleh enam laskar FPI. Selain itu, ia juga menyebut kalau polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam laskar FPI yang tewas ditembak.
Munarman enggan membuktikan pernyataannya tersebut. Sebab, menurutnya pihak yang melaporkan lah yang harus melakukannya.
"Yang harus membuktikan itu pihak yang melapor dan menuduh, bukan saya," kata Munarman kepada Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Munarman tidak menjelaskan secara detail saat ada pihak yang hendak melaporkannya. Ia hanya menyampaikan sebuah kalimat zikir.
"Cukuplah Allah SWT sebagai penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung, tidak memiliki daya dan kekuatan melainkan atas pertolongan Allah SWT."
Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek, kilometer 50.
"Kemarin sore ada beberapa orang datang ke Polda Metro Jaya yang mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara datang ke Polda Metro Jaya yang diwakili oleh ketuanya langsung Pak Zainal Airifin untuk melaporkan saudara Munarman anggota FPI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Yusri menjelaskan Zainal Airifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya lantaran melontarkan penyataan bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam laskar FPI.
Baca Juga: Buntut Laskar FPI Ditembak Mati, Munarman Akan Dipanggil Polisi, Ada Apa?
"Statemen bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam orang laskarnya dan menyebut FPI tidak punya senjata api," kata Yusri.
Adapun rencana tindak lanjut pihak kepolisian adalah mengundang klarifikasi pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti untuk melengkapi laporannya.
Zainal menuding pernyataan Munarman dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal.
Laporan Zainal diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
Namun, Munarman sempat mau melaporkan balik Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin terkait dugaan pencemaran nama baik, namun ditolak polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Paling Irit BBM, Cocok untuk Anak Kuliah dan Pekerja UMR
-
5 Keunggulan Bank Digital untuk Atur Keuangan Tanpa Ribet bagi Anak Muda
-
BGN Tegaskan Mitra dan Kepala SPPG Harus Rukun agar Program Makan Bergizi Gratis Tak Mandek
-
8 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 80 Juta untuk Pemula yang Ingin Nyaman Hadapi Macet
-
Bank Mandiri Jelang Tutup Buku 2025: Kredit dan DPK Tumbuh Dua Digit, Likuiditas Terjaga