SuaraJakarta.id - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menanggapi santai meski dirinya telah dilaporkan ke polisi karena dituding memprovokasi masyarakat terkait pernyataannya soal insiden tewasnya enam laskar FPI saat terlibat bentrok dengan polisi.
Pernyataan Munarman yang dilaporkan ke polisi adalah soal tidak adanya senjata api yang dibawa oleh enam laskar FPI. Selain itu, ia juga menyebut kalau polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam laskar FPI yang tewas ditembak.
Munarman enggan membuktikan pernyataannya tersebut. Sebab, menurutnya pihak yang melaporkan lah yang harus melakukannya.
"Yang harus membuktikan itu pihak yang melapor dan menuduh, bukan saya," kata Munarman kepada Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Munarman tidak menjelaskan secara detail saat ada pihak yang hendak melaporkannya. Ia hanya menyampaikan sebuah kalimat zikir.
"Cukuplah Allah SWT sebagai penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung, tidak memiliki daya dan kekuatan melainkan atas pertolongan Allah SWT."
Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataannya yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak polisi di jalan tol Jakarta - Cikampek, kilometer 50.
"Kemarin sore ada beberapa orang datang ke Polda Metro Jaya yang mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara datang ke Polda Metro Jaya yang diwakili oleh ketuanya langsung Pak Zainal Airifin untuk melaporkan saudara Munarman anggota FPI," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa kemarin.
Yusri menjelaskan Zainal Airifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya lantaran melontarkan penyataan bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam laskar FPI.
Baca Juga: Buntut Laskar FPI Ditembak Mati, Munarman Akan Dipanggil Polisi, Ada Apa?
"Statemen bahwa polisi telah melakukan pembantaian terhadap enam orang laskarnya dan menyebut FPI tidak punya senjata api," kata Yusri.
Adapun rencana tindak lanjut pihak kepolisian adalah mengundang klarifikasi pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti untuk melengkapi laporannya.
Zainal menuding pernyataan Munarman dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.
"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal.
Laporan Zainal diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.
Namun, Munarman sempat mau melaporkan balik Ketua Barisan Kesatria Nusantara Zainal Arifin terkait dugaan pencemaran nama baik, namun ditolak polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat
-
60 Orang Jadi Tersangka Serangan Polres Jakut: Ajakan di Medsos Jadi Biang Kerok
-
IHCBS Hari Kedua, Menteri Tenaga Kerja RI, Prof Yassierli: Indonesia Butuh Next Practices
-
Penangguhan Penahanan Ditolak, Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan